Deklarasi Bacawabup Blitar, PNS Penyuluh KB Disemprit Bawaslu

Rabu, 05 Februari 2020 - 21:28 WIB
Deklarasi Bacawabup Blitar, PNS Penyuluh KB Disemprit Bawaslu
PNS penyuluh KB disemprit Bawaslu Kabupaten Blitar. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Blitar, mengusut SP (inisial), Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabub) Blitar yang berstatus pegawai negeri sipil.

SP yang mendeklarasikan diri sebagai bacawabup di jalur perseorangan diketahui sebagai PNS petugas penyuluh lapangan keluarga berencana di Pemkab Blitar.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Solahuddin, yang bersangkutan telah melanggar aturan terkait netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).

"Oknum PNS ini mendeklarasikan diri sebagai calon wakil kepala daerah lewat jalur perseorangan. Hasil klarifikasi saksi dan terlapor disimpulkan ada pelanggaran netralitas PNS/ASN," ujar Hakam kepada wartawan Rabu (5/2/2020).

Bersama bakal calon bupati jalur perseorangan yang menjadi pasangannya, SP mengumpulkan kurang lebih 50 orang, yang kemudian mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Blitar.

Sebagai PNS, SP dianggap telah melanggar PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Kasus SP, kata Hakam langsung ditindaklanjuti Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar.

Bawaslu juga telah mengumumkan dalam laporan temuan 001/TM/PB/Kab/16.12/1/2020 yang diteruskan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). "Apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang atau berat menjadi kewenangan KASN," kata Hakam.

Hakam juga menjelaskan, Bawaslu berwenang menangani pelanggaran pidana administrasi, kode etik, dan peraturan lain terkait pilkada tahun 2020. Untuk tugas itu lembaganya juga telah membuka posko pengaduan.

"Karenanya kami berharap masyarakat juga ikut berpartisipasi, melaporkan jika menjumpai dugaan pelanggaran di sekitarnya," tegas Hakam.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8202 seconds (0.1#10.140)