Pedagang Mangga Menang Gugatan Lawan The Royal Residence

Rabu, 05 Februari 2020 - 18:41 WIB
Pedagang Mangga Menang Gugatan Lawan The Royal Residence
Persidangan perkara gugatan perdata terkait ingkar janji PT Bhakti Tamara atas jual beli empat unit ruko di The Royal 55, digelar di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memutus gugatan perdata kasus ingkar janji PT Bhakti Tamara atas jual beli empat unit ruko di The Royal 55.

Dari pantauan jalannya persidangan, majelis hakim yang ketuai Anne Rusiana mengabulkan gugatan pembeli ruko di kawasan perumahan The Royal Residence. Gugatan itu dilayangkan Hans, seorang pedagang mangga asal Situbondo. Hans diwakili oleh tim kuasa hukumnya Tiara Andyn Mauliana.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan tergugat bersalah telah melakukan wanprestasi," kata Anne dalam amar putusannya, Rabu (5/2/2020).

Dalam putusan juga menyatakan bahwa Surat Tanda Pesanan Sementara No. 000309 tanggal 9 Juni 2016, Surat Tanda Pesanan Sementara No. 000303 tanggal 9 Juni 2016, Surat Tanda Pesanan Sementara No. 000306 tanggal 9 Juni 2016, dan Surat Tanda Pesanan Sementara No. 000307 tanggal 9 Juni 2016 sebagai kesepakatan tertulis adalah sah menurut hukum.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil penggugat. Sedangkan untuk kerugian immateriil tidak dikabulkan. "Menghukum kepada tergugat membayar Biaya pemesanan (ditindaklanjuti pembelian) unit office The Royal 55 sebesar Rp2.060.217.000," imbuh Anne.

Terkait pembayaran bunga dan denda sebesar 6 persen dari seluruh jumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat atas pemesanan (jual beli) unit office The Royal 55, majelis hanya menghukum PT Bhakti Tamara untuk membayar per tahun bukan perbulan, yang terdapat dalam petitum gugatan penggugat.

"Menghukum tergugat untuk membayar bunga dan denda sebesar 6 persen dihitung per tahun sejak tanggal penggugat lalai menyerahkan unit office The Royal 55 a quo (36 bulan setelah pembayaran DP 1 tertanggal 09 Juni 2016) sampai dengan tanggal penyerahan unit office The Royal 55 tersebut dipenuhi oleh Tergugat kepada Penggugat," lanjut Anne.

Sedangkan, untuk gugatan rekopensi dari tergugat, majelis hakim menolak seluruhnya. "Gugatan rekonpensi dipertimbangkan dalam gugatan konpensi," tukas Anne.

Usai persidangan, saat ditemui oleh awak media Tiara menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kliennya memang benar dikabulkan sebagian. "Iya benar mas," tutur Tiara.

Ketika ditanya terkait kronologis perkara ini, Tiara membeberkannya. Berawal dari pembelian obyek perkara berupa empat unit office di kawasan perumahan The Royal Residence dengan nomor 1502,1503, 1505 dan 1506.

"Setelah terjadi kesepakatan jual beli tersebut, terdapat klausul yang berbunyi bahwa Surat Tanda Pesanan Sementara tercantum klausula utama yang menyatakan bahwa bersedia membayar BPHTB sebesar lebih kurang Rp16.576.045. Serah terima unit maksimal 36 bulan sejak DP pertama. Tanda pesanan sementara ini bersifat sementara dan akan ditindak lanjuti dengan tanda pesanan dan perjanjian jual beli yang mencantumkan pasal pasal yang mengikat para pihak," beber Tiara.

Padahal, masih kata Tiara, dari persyaratan yang diajukan oleh pihak pengembang dalam hal ini PT Bhakti Tamara, kliennya sudah memenuhi seluruhnya (BPHTB dan DP 36 bulan). Sehingga pada waktu sesuai kalusula yang tercantum, pihak pengembang tidak dapat menyerahkan fisik unit office yang dijanjikan.

"Kami sudah mencantumkan bukti bukti pembayaran yang sah pada persidangan. Mungkin dari bukti bukti tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan kami," sambungnya.

Tiara mengaku, sebelum pihaknya menggugat PT Bhakti Tamara, dirinya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan untuk mediasi. Akan tetapi pihak pengembang masih ngotot dengan dalih belum pelunasan. "Kalau memang harus lunas dulu sebelum serah terima fisik, mengapa ada klausula tersebut," ujarnya.

Menurut Tiara, andaikata ada serah terima pun, pihaknya merasa tak yakin karena fisik dari unit office tersebut belum selesai seluruhnya. "Belum dapat dioperasionalkan fisiknya," ungkapnya.

Untuk selanjutnya, Tiara mengatakan akan menunggu upaya hukum lain dari tergugat. Dengan putusan ini, Tiara mengaku cukup puas dan akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu. "Kita tunggu dulu sikap dari penggugat mas," tandasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5150 seconds (0.1#10.140)