Kasus Rasisme di Asrama Papua, Mak Susi Divonis 7 Bulan Penjara

Selasa, 04 Februari 2020 - 07:28 WIB
Kasus Rasisme di Asrama Papua, Mak Susi Divonis 7 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi selama 7 bulan penjara. Foto/Dok.
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi, terkait kasus rasisme.

Mak Susi dianggap bersalah, lantaran telah menyiarkan berita bohong dalam kasus insiden Asrama Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Yohannes Hehamony dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan pasal 15 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Tri susanti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana telah menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak benar," ujar Yohannes, Senin (3/2/2020).

Hal yang memberatkan putusan, kasus tersebut meresahkan masyarakat. Tak hanya kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, tapi sampai kegaduhan tingkat nasional. Sementara hal yang meringankan, alasan terdakwa berbuat demikian adalah untuk membela NKRI. "Terdakwa juga berperilaku sopan selama sidang. Terdakwa masih memiliki tanggung jawab anak-anaknya," tandas Yohannes.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (29/1/2020) yang menuntut terdakwa 12 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa Susi mengaku menerima. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir. "Kami akan menggunakan waktu selama tujuh hari yang diberikan untuk pikir-pikir," ungkap JPU Muhammad Nizar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4767 seconds (0.1#10.140)