Jadi Bandar Judi, Perangkat Desa di Blitar Dipolisikan
A
A
A
BLITAR - TH (47) diamankan aparat Polres Blitar saat asyik bermain judi di pos kamling Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
TH yang di arena judi jenis Kletek bertindak sebagai bandar itu merupakan perangkat Desa Pojok Kecamatan Garum.
"Yang bersangkutan kami amankan beserta barang bukti berupa uang dan peralatan judi," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi kepada wartawan Kamis (30/1/2020).
Sebelum bergerak melakukan penyelidikan, polisi lebih dulu menerima laporan warga. Informasinya aktivitas judi yang digelar di pos kamling desa telah meresahkan warga. Permainan adu untung dengan uang sebagai taruhan itu dilakukan hampir setiap malam. Celakanya, TH yang menjabat sebagai perangkat desa justru sebagai bandarnya.
"Warga merasa resah dengan aktivitas judi itu dan kemudian melapor," kata Sodik.
Saat digerebek, sejumlah penjudi berhasil kabur. TH yang tidak sempat meloloskan diri hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi. Selain peralatan judi polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,1 juta.
Kepada penyidik, TH mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan, judi yang digelar awalnya hanya sebagai hiburan mengusir kantuk. Namun kemudian semua bersepakat menggunakan uang sebagai taruhan. Dalam kasus ini TH dijerat pasal 303 KUHP.
"Ada pun ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta," kata Sodik.
TH yang di arena judi jenis Kletek bertindak sebagai bandar itu merupakan perangkat Desa Pojok Kecamatan Garum.
"Yang bersangkutan kami amankan beserta barang bukti berupa uang dan peralatan judi," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi kepada wartawan Kamis (30/1/2020).
Sebelum bergerak melakukan penyelidikan, polisi lebih dulu menerima laporan warga. Informasinya aktivitas judi yang digelar di pos kamling desa telah meresahkan warga. Permainan adu untung dengan uang sebagai taruhan itu dilakukan hampir setiap malam. Celakanya, TH yang menjabat sebagai perangkat desa justru sebagai bandarnya.
"Warga merasa resah dengan aktivitas judi itu dan kemudian melapor," kata Sodik.
Saat digerebek, sejumlah penjudi berhasil kabur. TH yang tidak sempat meloloskan diri hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi. Selain peralatan judi polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,1 juta.
Kepada penyidik, TH mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan, judi yang digelar awalnya hanya sebagai hiburan mengusir kantuk. Namun kemudian semua bersepakat menggunakan uang sebagai taruhan. Dalam kasus ini TH dijerat pasal 303 KUHP.
"Ada pun ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta," kata Sodik.
(nth)