Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Dituntut 12 Bulan Penjara

Rabu, 29 Januari 2020 - 19:17 WIB
Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Dituntut 12 Bulan Penjara
Tri Susanti alias Mak Susi dituntut hukuman penjara selama 12 bulan, terkait kasus sara di Asrama Mahasiswa Papua. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tri Susanti alias Mak Susi selama 12 bulan penjara, lantaran dianggap menyiarkan berita bohong kasus Asrama Mahasiswa Papua.

Pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dibacakan JPU, M. Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dalam tuntutannya, JPU menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan pasal 15 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 12 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," katanya, Rabu (29/1/2020).

Hal yang meringankan tuntutan, terdakwa tidak pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan yang memberatkan tindakan terdakwa dianggap telah membuat resah masyarakat. "Kami akan ajukan pembelaan yang mulia majelis hakim," ujar Mak Susi menanggapi tuntutan JPU.

Usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, sepanjang jalan mulai dari ruang sidang hingga ke ruang tahanan, Susi tak henti-hentinya menyanyikan lagu wajib nasional berjudul bendera merah putih. Dipandu oleh beberapa teman dan keluarganya, Susi meneriakkan lagu tersebut sepanjang jalan.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Polda Jatim menetapkan Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

Dia dijerat pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan pasal 15 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0267 seconds (0.1#10.140)