KPK Periksa Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Ada Apa?

Rabu, 29 Januari 2020 - 17:33 WIB
KPK Periksa Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Ada Apa?
Pungkasiadi usai menjalani pemeriksaan KPK di Polresta Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Bupati Mojokerto, Pungkasiadi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan di Aula Wira Pratama Polres Kota (Polresta) Mojokerto.

Pungkasiadi diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Rabu (29/1/2020).

Mengenakan kemeja warna putih, Pungkasiadi terlihat tiba sekira pukul 10.24 WIB. Sembari melempar senyum ke awak media, Pungkasiadi yang pernah mendampingi MKP dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto tahun 2015 itu langsung naik ke lantai dua ruang pemeriksaan.

Sumber di internal Pemkab Mojokerto menyebutkan, pemeriksaan Pungkasiadi ini masih berkaitan dengan kasus TPPU yang menjerat MKP sebagai tersangka. Sumber menyebut, diduga ada sejumlah aliran dana yang ditengarai hasil korupsi MKP yang mengalir ke rekening Pungkasiadi.

Selain itu, ada sejumlah barang yang diterima Pungkasiadi saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Mojokerto di tahun 2015-2018. Sebelum MKP diciduk KPK pada April 2018 lalu.

Tak hanya kali ini saja penyidik Antirasuah mengorek keterangan Pungkasiadi. Tercatat, Ketua DPC PDIP Kabupaten Mojokerto itu sudah dua kali dimintai keterangan penyidik KPK selama melakukan pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto.

Sebelumnya pada Rabu 27 Maret 2019, selama lima jam, Pungkasiadi dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK. Kala itu ia mengaku dimintai keterangan seputar kasus TPPU MKP.

Sementara, usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Pungkasiadi yang kembali maju dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020 ini tampak turun dari lantai dua ruang pemeriksaan.

Kepada awak media, Pungkasiadi mengaku ditanya soal kasus TPPU MKP. Menurutnya, pertanyaan yang dilontarkan penyidik dalam pemeriksaan kali ini hanya mengulang dari pemeriksaan sebelumnya.

"Cuma lanjutan, dulu kan saya pernah dimintai keterangan masalah TPPU pak MKP. Jadi hari ini saya hanya menegaskan saja. Banyak (pertanyaan) yang periode dulu, jadi saya banyak yang tidak tahu," kata Pungkasiadi saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai menjalani pemeriksaan.

Pungkasiadi juga membantah jika dalam pemeriksaan ini, ia dicecar penyidik terkait dengan aset-aset yang dimilikinya yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU MKP. Termasuk kabar adanya aliran dana hasil korupsi MKP yang masuk ke kantong pribadinya. Begitupun terkait dengan rumor dirinya menerima hadiah dua mobil merek Fortuner dan Alphard yang santer mencuat ke publik.

"Tidak-tidak, tadi ditanya aset, saya kan tidak tahu. Kalau ngomong beberapa aset, saya tidak seberapa tahu. Tadi saya sampaikan juga kalau memang posisinya periode pertama itu saya banyak yang kurang tahu," imbuhnya.

Kendati demikian, Pungkasiadi mengaku jika dalam pemeriksaan kali ini penyidik KPK juga mempertanyakan soal praktik jual beli jabatan di era MKP. Namun, Pungkasiadi berdalih jika praktik kotor itu dilakukan di saat dirinya belum mendampingi MKP sebagai Wakil Bupati Mojokerto periode 2015-2020.

"Sama itu kan (jual beli jabatan) periode bapak (MKP) yang pertama, jadi ada tadi seperti itu. Kalau soal aset saya malah tidah tahu, siapa-siapanya tidak tahu. Kalau (jumlah pertanyaan) 20 ada," pungkas birokrat yang akrab disapa Pung ini.

Sementara itu, dalam pemeriksaan kali ini penyidik KPK juga memanggil lima orang pengusaha. Diantaranya kontraktor Ayub Busono Listiawan serta empat orang pengusaha yang dikabarkan berasal dari Jakarta. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mieke Juli Astuti.

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso juga terlihat datang memenuhi panggilan penyidik. Susantoso nampak hadir sekira pukul 14.45 WIB. Ia datang dengan membawa map warna hijau dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Untuk diketahui, MKP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU sejak 18 Desember 2018 silam. Suami Ikhfina Fatmawati itu, diduga menyamarkan hasil korupsi selama 7 tahun menjabat Bupati Mojokerto ke beberapa perusahaan keluarganya, yakni Musika Group. Dimana di dalamnya terdapat CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini juga menyamarkan aset-aset miliknya ke sejumlah pihak yang merupakan orang dekatnya. MKP juga diketahui memberikan hadiah mobil ke sejumlah pejabat dan pihak swasta yang menjadi kaki tangannya dalam melakukan tindak pidana korupsi. Tercatat, ada puluhan kendaraan dan 40 aset tanah serta bangunan yang kini sudah disita KPK.

Dalam kasus ini, Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2015-2020 itu disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6879 seconds (0.1#10.140)