KPK Berencana Ajukan Banding Terkait Vonis Rommy

Senin, 27 Januari 2020 - 16:53 WIB
KPK Berencana Ajukan Banding Terkait Vonis Rommy
Romahurmuziy.Foto/dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding atas vonis mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

KPK mengajukan banding karena tidak terima Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya memvonis Rommy dua tahun penjara atas kasus korupsi pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).

Ali juga mengungkapkan, salah satu alasan KPK mengajukan banding karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Rommy dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Alasan antara lain, vonis Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan Majelis Hakim," kata Ali.

Maka dari itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat ini sedang menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Dalam putusannya, Rommy dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hakim meyakini Rommy terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Selain dari Haris, Rommy juga disebut telah menerima suap dari mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Uang itu berkaitan dengan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Maka dari itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rommy. Hukuman itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU pada KPK dan juga tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa terkait pencabutan hak politik Rommy.

Majelis Hakim pun beralasan tidak dikabulkannya permohonan pencabutan hak politik Romi mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK tersebut mengatur tentang pemberian jeda lima tahun bagi narapidana kasus korupsi untuk dapat mencalonkan diri pada pilka
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3762 seconds (0.1#10.140)