ZA Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-pikir

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:06 WIB
ZA Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-pikir
Pelajar berinisisl ZA (17) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, dan diputus bersalah dengan hukuman pembinaan selama satu tahun. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Nuny Defiary telah memutuskan ZA (17) bersalah, dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

(Baca juga: ZA Diputus Bersalah Lakukan Penganiayaan, Dihukum Pembinaan )

Keputusan tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, yang menyebutkan ZA telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP.

Menyikapi keputusan hakim PN Kepanjen, kuasa hukum ZA, Bakti Riza Hidayat menegaskan, pihaknya dan keluarga ZA masih pikir-pikir. "Kami masih memiliki waktu sekitar tujuh hari, untuk mempertimbangkan keputusan majelis hakim," tegasnya.

Dia menyatakan, sangat menghormati prosedur hukum yang telah dijalankan PN Kepanjen, dalam penanganan kasus yang menjerat ZA. Tetapi, terkait keputusan hakim, tentunya kuasa hukum dan keluarga ZA memiliki pertimbangan khusus.

"Keputusan hakim yang menyatakan ZA bersalah dengan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP, tetapi tidak berpikir dengan pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 KUHP untuk dijadikan pertimbangan sebagai unsur pembenar dan pemaaf, masih perlu untuk dikaji ulang," tegas Bakti, seusai jalannya persidangan.

Sementara tim JPU Kejari Kepanjen, yang beranggotakan dua orang, memilih untuk tidak berkomentar terkait putusan hakim PN Kepanjen. Dia hanya meminta untuk menanyakan langsung ke Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepanjen.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6500 seconds (0.1#10.140)