Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romi Divonis Dua Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2020 - 23:21 WIB
Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romi Divonis Dua Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Rommahurmuziy atau Romi divonis dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Rommahurmuziy divonis dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Pria yang akrab disapa Romi ini terjerat kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menegaskan, Romi secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan hukuman penjara 2 tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara," kata Fahzal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Dengan demikian, tuntutan yang dilayangkan jaksa tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, Fahzal mengatakan hal yang meringankan bagi Romi telah bersikap sopan dalam pengadilan, tidak pernah dihukum sebelumnya, hingga masih memiliki tanggungan keluarga.

"Sedangkan, hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Fahzal.

Romi dinilai telah menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi dan Rp255 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jawa Timur. Uang itu, merupakan fee atas bantuan Romi telah mengangkat keduanya menduduki jabatan tinggi pada Kementerian Agama.

Uang itu diterima Romi secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Romi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5894 seconds (0.1#10.140)