Pengacara dan Hakim PN Surabaya Adu Mulut di Persidangan

Jum'at, 10 Januari 2020 - 23:40 WIB
Pengacara dan Hakim PN Surabaya Adu Mulut di Persidangan
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam perkara dugaan penggelapan senilai Rp5 miliar dengan terdakwa Imam Subarkah
A A A
SURABAYA - Perdebatan sengit pengacara dan hakim terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (10/1/2020). Ini terjadi saat sidang dugaan penggelapan uang senilai Rp5 miliar, dengan terdakwa Imam Subarkah.

Awalnya, sidang dengan agenda menghadirkan saksi pelapor bernama Teguh Wiyono berjalan biasa. Saksi, menerangkan pada hakim mengapa dia melaporkan Imam dengan tuduhan melakukan penggelapan uang senilai Rp5 miliar.

Namun, perdebatan panas terjadi saat tiba giliran pengacara terdakwa diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono. Dua pengacara terdakwa pun mengambil kesempatan itu, untuk mengkonfrontasi keterangan dengan data yang dimilikinya.

Pengacara terdakwa, Ronald Armada, sempat mempertanyakan status uang Rp5 miliar yang diberikan pelapor pada terdakwa. Dari data yang dimilikinya, uang Rp 5 miliar tersebut tercatat sebagai utang dalam perusahaan pelapor.

Namun, hal itu dibantah oleh saksi pelapor dan mengatakan jika uang tersebut bukan utang dan merupakan uang yang diminta terdakwa untuk mengurus perijinan yang diperlukan untuk bisnisnya. "Jadi saya tanya pada saudara, uang itu utang atau apa," tanya Ronald, Kamis (9/1/2020).

Belum sampai dijelaskan terdakwa, hakim anggota bernama Mashuri Efendi, memotong lebih dulu. "Kan sudah dijawab tadi sama saksi kalau itu uang untuk mengurus SKEP yang diminta terdakwa," timpalnya. "Mohon ijin majelis, berdasarkan data yang saya peroleh dari Polda, uang itu tercatat sebagai utang," jawab Ronald.

"Iya, tapi itu persoalan lain. Tapi kan sudah dijawab bahwa itu uang untuk mengurus SKEP. Anda tetap pada keterangannya kan?," tanya hakim menunjuk pada saksi Teguh, dan dijawab anggukan membenarkan.

"Baik, kalau begitu saya bertanya, bisakah anda memperlihatkan, pembukuan perusahaan, ini untuk..." ujarnya, kemudian dipotong lagi oleh hakim. "Sebenarnya itu perkara lain ya, tapi terserah pada saksi mau atau tidak," ujar hakim yang dijawab gelengan kepala sebagai tanda tidak mau. Perdebatanpun berakhir setelah hakim mengetokkan palu tanda sidang berakhir.

Ditemui diluar sidang, Ronald Armada mengungkapkan kekecewaannya atas perjalanan sidang tersebut. Dia menyatakan, awalnya terdakwa Imam melaporkan lebih dulu saksi Teguh, karena melakukan penggelapan terkait pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak pernah dilaporkan.

Pada saat itu, Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun entah mengapa, tiba-tiba Polda Jatim mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan kurang alat bukti.

"Padahal kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kan alat buktinya sudah cukup. Ketika diperiksa di Polda, polisi memerintahkan audit. Audit dari Teguh sendiri yang menyatakan sebagai utang. Bukti ini bukan dari saya loh, bukti ini dari Polda sendiri," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Imam Subarkah didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan milik pelapor Teguh Wiyono sebesar Rp5 miliar. Uang itu disebut sebagai uang untuk mengurus perijinan bisnis pelapor.

Namun, karena merasa uang yang telah diberikan pelapor pada terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan, terdakwa pun dilaporkan ke polisi. Atas kasus ini, terdakwa dijerat jaksa dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9301 seconds (0.1#10.140)