Evakuasi Korban Banjir, Pemda Bisa Gunakan Dana Tak Terduga

Jum'at, 03 Januari 2020 - 13:45 WIB
Evakuasi Korban Banjir, Pemda Bisa Gunakan Dana Tak Terduga
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan dalam proses evakuasi bencana banjir, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi dana tidak terduga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan dalam proses evakuasi bencana banjir, pemerintah daerah (pemda) dapat menggunakan alokasi dana tidak terduga. Dana ini bisa digunakan dalam kondisi mendesak.

“Prinsipnya menggunakan da tak terduga dulu. Jadi (dana tidak terduga) itu tanpa menunggu proses macam-macam bisa langsung digunakan. Terutama untuk evakuasi korban dulu. Saya yakin BPBD mereka sudah mengantisipasi itu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (3/1/2020).

Namun jika alokasi dana tidak terduga tidak mencukupi, kepala daerah dapat melakukan pergeseran anggaran. Dia mengatakan sebagaimana aturan yang berlaku kepala daerah mempunyai diskresi dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Diskresi sudah ada di kepala daerah. Kalau belanja tidak terduga tidak cukup, lantas tidak megambil langkah? Kan tidak mungkin. Langkah apa yang bisa diambil? Misalnya pergeseran anggaran,” ungkapnya.

Ditayakan kondisi alokasi dana tidak terduga APBD Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, dia berharap tiga daerah itu sudah melakukan antisipasi. Namun dia yakin di awal tahun ini daerah masih memiliki anggaran yang cukup.

“Hanya sekarang ini di lapangan soal kecekatan, kecepatan di dalam mengeksekusi anggarannya. Sejauh ini saya lihat tiga daerah ini belum ada yang mengeluh APBD nya tidak memadai. Artinya, tiga provinsi mengeluh anggarannya tidak ada. Apalagi awal tahun. Awal tahun itu saya membayangkan semua tersedia dalam jumlah yang cukup untuk mengeksekusi setiap kebijakan yang diambil,” ucapnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1518 seconds (0.1#10.140)