Kasus Asuransi Bumiputera Jadi Pembahasan Keras Komisi XI DPR RI

Senin, 09 Desember 2019 - 08:09 WIB
Kasus Asuransi Bumiputera Jadi Pembahasan Keras Komisi XI DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia, saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Bijak Memilih Asuransi, di Surabaya, Minggu (08/12/2019). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Kasus gagal bayar yang mendera Bumiputera 1912 dalam beberapa tahun terakhir memang cukup menyita perhatian publik. Apalagi, satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual di Indonesia itu, jumlah pemegang polisnya tidak main-main, yakni sekitar 6 juta orang.

(Baca juga: Kasus Jiwasraya, DPR Minta OJK Benahi Pasar Asuransi )

Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia, mengungkapkan, kasus Bumiputera saat ini sedang menjadi pembahasan keras di Komisi XI DPR RI. Antara pemerintah, OJK, DPR dan Bumiputera terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi terbaik.

Pemegang polis Bumiputera, kata Indah, bisa dikategorikan investor. Jika Bumi Putera untung maka pemegang polis ikut untung dan sebaliknya. Jika rugi maka ditanggung renteng oleh seluruh pemegang polis yang jumlahnya jutaan tersebut.

"Ini yang belum dijelaskan kepada pemegang polis Bumi Petera. Jadi sekarang kekuatan tertinggi dari Bumi Putera berada di Badan Perwakilan Anggota (BPA).
Itu yang masih menjadi pembahasan keras diantara kami,"katanya dalam Sosialisasi Bijak Memilih Asuransi, di Surabaya, Minggu (08/12).

Dijelaskan Indah, Bumiputera merupakan Asuransi Jiwa Bersama (AJB), sehingga negara tidak bisa serta merta mengeluarkan dana talangan karena tidak ada dasar hukumnya.

Namun, politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini meyakinkan pada masyarakat pemegang polis asuransi Bumiputera supaya tidak panik. "Jadi untuk yang Bumi Putera sabar, gak boleh stres. kami tetap mencari solusinya,"tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, Budiono, mengakui bahwa permasalahan yang mendera Bumiputera ini lebih rumit.

Supaya lebih mudah menyelesaikan permasalahan dari Bumi Putera dan kewajiban-kewajiban kepada pemegang polis bisa terpenuhi, dalam waktu dekat pihaknya akan mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan langkah "demutual" atau penghapusan status mutual (usaha bersama) dari salah satu perusahaan asuransi tertua di Tanah Air itu.

"Dalam waktu dekat ini informasinya yang saya peroleh itu akan ada peraturan pemerintah,"kata dia.

Menurut pantaun OJK, Bumiputera saat ini juga tetap melakulan pembayaran-pembayan kepada pemegang polis yang sudah jatuh tempo, meskipun tidak bisa sekaligus.

"Karena memang kondisinya sumber dayanya memang terbatas. Tetapi mereka tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya, karena kami dari OJK juga selalu memonitor pelaksanaan kewajiban-kewajiban dari Bumi Putera,"paparnya.

Belajar dari kasus tersebut, baik Indah Kurnia dan Budiono mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak takut dalam berasuransi, hanya saja harus lebih hati-hati dan teliti dalam memilih asuransi.

"Asuransi itu bermanfaat untuk memetigasi resiko, terkait kerugian dan kerusakan. Disana ada perjanjian dua belah pihak antara tertanggung dan penanggung,"kata Budiono.

Lalu bagaimana memilih produk asuransi yang baik? Budiono memaparkan, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan. Diantaranya calon pemegang polis harus mengetahui apa kebutuhannya. Termasuk perlindungan aset, rumah atau tempat usaha sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.

"Pilihlah perusahaan asuransi yang sudah terdaftar di OJK. Pastikan bahwa agen-agen yang menawarkan asuransi sudah tersertifikasi,"tegasnya.

Budiono menambahkan, ketika akan menandatangani kontrak supaya dipastikan sudah mendapatkan penjelasan tentang produk yang ditawarkan, termasuk hak dan kewajiban yang tercacat dalam klausul perjanjian.

"Berikan keterangan yang benar atas diri kita. Kondisi dan riwayat penyakit agar tidak terjadi permasalahan jika terjadi klaim,"tandasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3726 seconds (0.1#10.140)