Digugat QNet Rp100 M, Tim Cobra dan AKBP Arsal Menang

Rabu, 04 Desember 2019 - 23:46 WIB
Digugat QNet Rp100 M, Tim Cobra dan AKBP Arsal Menang
Sidang pra peradilan kasus QNet di Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Tim Cobra Polres Lumajang, dan AKBP Muhammad Arsal Sahban, digugat oleh PT. Amoeba Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, terkait kasus QNet.

Namun, gugatan pra peradilan tersebut ternyata tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Kediri. Mantan Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, yang kini menjabat sebagai Wakapolresta Bogor Kota, digugat Rp100 miliar.

Demikian juga tuntutan Gita Hartanto yang mengatakan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Cobra Polres Lumajang, di kantor PT. Amoeba Internasional tidak sah, juga di tolak oleh hakim. Semua proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim cobra Polres lumajang, dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur.

Kuasa hukum Gita Hartanto, Solichin juga menyatakan, penyidikan yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang, tidak tepat dan menciderai keadilan.

Hal itu didasarkan pada dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatannya, yang menyatakan bahwa penyelidikan kepada PT Amoeba Internasional sudah pernah di lakukan oleh Bareskrim Polri tahun 2018, berdasarkan surat perintah penyelidikan No. SP.Lidik/364/V/RES.2.5/2018/dittipideksus tanggal 25 mei 2018, terkait perdagangan skema piramida dan tidak memiliki SIUPL (surat izin usaha penjualan langsung).

Tetapi penyelidikan dihentikan berdasarkan surat No. B/2001/VIII/Res.2.5/2018/dittipideksus tertanggal 1 Agustus 2018, karena bukan tindak pidana.

Demikian juga penyidikan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Jatim tahun 2017 berdasarkan Sprindik No. SP-Dik/306/V/2017/ditreskrimsus tanggal 22 mei 2017, yang kemudian di SP3 (surat penghentian penyidikan) oleh Direktorat krimsus Polda Jatim berdasarkan surat ketetapan No. S.Tap/59/X/2017/Ditreskrimsus tanggal 6 oktober 2017, karena bukan merupakan tindak pidana.

Namun di persidangan pra peradilan tersebut, Solichin mempertanyakan kenapa Polres Lumajang bisa menyidik kembali QNet yang dijalankan oleh PT. Amoeba Internasional.

Para penyidik Tim Cobra Polres Lumajang, dan kuasa hukum AKBP Muhaammad Arsal Sahban mampu meyakinkan hakim bahwa saksi yang diperiksa, tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dan locus delictinya (tempat terjadinya tindak pidana) berbeda dengan yang disidik oleh Bareskrim Polri, dan Dit Krimsus Polda Jawa Timur, walaupun penyidikan dilakukan kepada perusahaan dan tindak pidana yang sama, yaitu kepada PT Amoeba Internasional yang menjalankan usaha perdagangan tanpa SIUPL, serta mendistribusikan barang dengan skema piramida.

Saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum PT Amoeba Internasional, Sudariyad, dosen Universitas Padjajaran juga tidak memiliki kompetensi yang sesuai, karena bidang keahliannya dan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Gita Hartanto tidak sesuai.

Hal ini terlihat saat hakim menyatakan bahwa ahli yang diajukan tidak punya kapasitas dalam gugatan pra peradilan tersebut, karena keahliannya dalam bidang perdagangan dan korporasi sedangkan pra peradilan terkait dengan penyitaan dan penggeledahan yang seharusnya ahli hukum pidana yang lebih pas menjelaskan.

Saat dihubungi melalui telepon, Arsal mengatakan, sangat yakin akan memenangkan gugatan pra pradilan, karena semua proses penyidikan sudah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

"Proses penangkapan, proses penggeledahan dan penyitaan yang penyidik lakukan semuanya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk-petunjuk yang penyidik temukan," ujar Arsal.

Tim Cobra Polres Lumajang, lanjut Arsal sudah lima kali digugat pra peradilan dalam kasus QNet ini, dan semuanya dimenangkan oleh Tim Cobra. Empat kali digugat di PN Lumajang, terkait penetapan tersangka Karyadi, proses penggeledahan dan proses penyitaan serta satu kali di gugat pra pradilan di PN Kediri terkait penyitaan, dan penggeledahan terhadap kantor PT Amoeba Internasional yang menjalankan bisnis QNet.

"Tapi semua gugatan kuasa hukum Gita Hartanto ditolak oleh hakim, yang artinya semua proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tim Cobra Polres Lumajang, sudah sesuai dengan prosedur," tegas Arsal.

"Sebelum saya melepaskan jabatan sebagai Kapolres Lumajang, ada lima pasal yang penyidik Tim Cobra Polres Lumajang, persangkakan kepada 14 tersangka kasus QNet," imbuhnya.

Adapun kelima tindak pidana yang dipersangkakan kepada 14 tersangka dari 3 perusahaan sindikat QNet di Indonesia antara lain:

1. Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara (KUHP).

2. Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara (UU Perdagangan).

3. Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).

4. Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).

5. Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang seakan-akan diperoleh dari hasil yang legal.

Adapun ketiga perusahaan sindikat penipuan Qnet di Indonesia adalah PT. QN International Indonesia; PT. Amoeba Internasional; dan PT. Wira Muda Mandiri yang berbagi peran sedemikian rupa untuk mengelabui hukum di Indonesia.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8784 seconds (0.1#10.140)