Kejari Janji Tidak Keluarkan SP3 Kepada Sekda Gresik

Senin, 02 Desember 2019 - 18:55 WIB
Kejari Janji Tidak Keluarkan SP3 Kepada Sekda Gresik
Massa LSM Forkot melakukan aksi ke Kejari Gresik, Senin (2/12/2019). Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, melalui Kasi Intel, R. Bayu Probosutopo menegaskan, tidak mengeluarkan SP3 tersangka korupsi BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya (AHW).

(Baca juga: Dituduh Selingkuh, Nella Kharisma 3 Jam Diperiksa Polda Jatim )

"Hari ini jabatan AHW di Pemkab Gresik sebagai sekda yang mejadikan ada toleransi. Sebab, dia sangat diperlukan menjelang akhir tahun anggaran," ungkapnya.

Bayu menyatakan itu di hadapan puluhan massa LSM Forum Kota (Forkot) saat memdemo kantor Kejari Gresik, Senin (2/11/2019).

Massa Fotkot menggelar aksi sekitar pukul 12.20 WIB. Massa bergerak dari Terminal Bunder. Sempat mampir le Kantor Bupati melakukan orasi.

Aksi dilanjutkan ke kantor Kejari Gresik, Jalan Raya Permata Bunder Asri. Sesampainya, massa Forkot Gresik melakukan orasi bergantian.

"Kami ingin Kejari Gresik bersikap tegas atas perkara BPPKAD. Jangan ada upaya mengaburkan tersangka Andhy Hendro Wijaya," teriak Haris Shofwanul Faqih alias Bogel selaku Ketua Forkot.

Menurutnya, pihaknya menangkap ada aroma kurang baik. Sebab, pola penanganan perkara antara pekbata Kejari saat ini dengan sebeumnya berbeda. "Saat ini terlalu longgar. Padahal, sebelumnya AHW sempat mangkira empat kali," katanya.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik menetapkan AHW sebagai tersnagka pemotongan dana insentif di BPPKAD. Perkara itu pengembangan OTT Plt Kepala BPPKAD, M. Muchtar. Muchtar sendiri sudah divonis 4 tahun penjara oleh halim Pengadilan Tipikor Surabaya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8248 seconds (0.1#10.140)