'Komandan Cobra' Tegas Sebut QNet Perusahaan Ilegal

Senin, 18 November 2019 - 17:24 WIB
Komandan Cobra Tegas Sebut QNet Perusahaan Ilegal
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menunjukkan barang bukti kasus QNet. Foto/Humas Polres Lumajang
A A A
LUMAJANG - Dugaan penipuan investasi yang dilakukan QNet, terus menjadi fokus penyelidikan oleh Tim Cobra Polres Lumajang, karena telah banyak merugikan masyarakat kecil.

Bahkan, Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban dengan tegas menyebut, QNet adalah perusahaan ilegal di Indonesia, karena tidak memiliki Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) sebagai sarat dalam melakukan penjualan langsung di Indonesia.

"PT QN International Indonesia, yang merupakan representatif dari QNet Limited telah mati SIUPL-nya sejak 26 maret 2018," ujar Arsal.

Sebagai perusahaan ilegal, menurutnya, semua aktivitasnyapun ilegal. Para leader atau para member yang menawarkan produk-produk QNet dapat dipidana karena melakukan penipuan.

"Saya tegaskan, bahwa perusahaan QNet adalah perusahaan yang ilegal lantaran tidak memiliki SIUPL yang dikeluarkan oleh pihak BKPM. Sesuai peraturan Menteri Perdagangan (Mendag), perusahaan yang menjalankan sistem dirrect selling ataupun multi level marketing harus mengantongi SIUPL," tegasnya.

Faktanya, kata Arsal QNet tidak memiliki surat izin tersebut. Jadi sudah sangat jelas bahwa produk QNet dilarang diperdagangkan di Indonesia, sehingga para leader yang manawarkan produk QNet dapat di pidana karena telah melakukan penipuan kepada korbannya.

"Saya himbau kepada para korban QNet dimanapun berada, agar melaporkan para leader QNet yang mengajak anda bergabung dengan QNet ke kepolisian terdekat. Mereka dapat dikenakan pasal penipuan karena telah melakukan tipu daya kepada member-member baru. Perusahaan yang mereka bangga-banggakan pun adalah perusahaan illegal, dimana selain tidak memilki SIUPL, PT QN International Indonesia, juga sudah dikeluarkan dari keanggotaan APLI," tegas penyandang gelar doktor bidang hukum bisnis ini.

Perlu di ketahui SIUPL adalah izin yang yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang merupakan instansi pemerintah untuk perusahaan yang menjalankan sistem direct selling/pemasaran berjenjang (MLM), yang wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan MLM resmi di Indonesia.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0240 seconds (0.1#10.140)