Mantan Anggota DPRD Surabaya akan Jalani Sidang Korupsi Jasmas

Senin, 18 November 2019 - 10:49 WIB
Mantan Anggota DPRD Surabaya akan Jalani Sidang Korupsi Jasmas
Mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Binti Rochmah (menutup wajah dengan koran) saat digiring ke tahanan setelah menjadi tersangka dugaan korupsi dana jasmas.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Binti Rochmah, pada Selasa (19/11/2019) besok akan menjalani persidangan kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengatakan, pihaknya yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara ini. Sedangkan Ketua Majelis Hakim adalan Hisbullah Idris. “Sudah kami limpahkan berkasnya di Pengadilan Tipikor. Selasa (19/11/2019) mulai sidang pertama,” katanya, Senin (18/11/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Binti Rochmah, Sudiman Sidabukke mengaku siap membeberkan fakta-fakta di persidangan. Pihaknya juga yakin fakta-fakta tersebut akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi ini. Serta yakin bahwa kliennya tidak menerima suap dari pengusaha Agus Setiawan Jong (terpidana perkara Jasmas).

“Fakta-fakta itu akan kami beberkan pada persidangan nantinya. Kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah,” pungkas Sudiman.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah menetapkan tujuh orang tersangka. Satu diantaranya, yakni Agus Setiawan Jong divonis enam tahun penjara. Dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Jong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan untuk tersangka lainnya adalah Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati, Dini Rijanti,Binti Rochmah dan Syaiful Aidy. Serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3078 seconds (0.1#10.140)