Ada 'Surat Sakti' Jenderal Polisi di Kasus QNet, Ada Apa?

Minggu, 10 November 2019 - 13:47 WIB
Ada Surat Sakti Jenderal Polisi di Kasus QNet, Ada Apa?
Suasana jalannya sidang pra peradilan kasus QNet di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Foto/Dok.Humas Polres Lumajang
A A A
LUMAJANG - Gugatan pra peradilan kasus QNet di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, yang ditujukan kepada Tim Cobra Polres Lumajang, telah usai dan dimenangkan Tim Cobra.

(Baca juga: 'Lumajang Membara' Jadi Catatan Sejarah di Hari Pahlawan )

Meski demikian, jalannya persidangan tersebut masih menjadi perbincangan oleh masyarakat di Kabupaten Lumajang, karena adanya "surat sakti" yang diperlihatkan oleh kuasa hukum Direksi PT Amoeba Internasional yang dijadikan sebagai alat bukti.

Saat itu Ida Sri Sugiantari, selaku kuasa hukum Direksi PT Amoeba Internasional menyodorkan daftar bukti tertulis pemohon kepada hakim. Dalam daftar bukti tertulis tersebut, pada kode bukti P.4, Ida menyodorkan "surat sakti" dari Mabes Polri dengan surat nomor B/04/IX/2019, tanggal 10 September 2019.

"Surat sakti" tersebut berasal dari pejabat tinggi di Mabes Polri, ditujukan kepada Waka Polda Jatim, yang isinya meminta agar perkara QNet yang ditangani Polres Lumajang, dilimpahkan ke Polda Jatim.

Hal inilah yang akhirnya memunculkan pertanyaan besar bagi yang ikut dalam sidang, mengapa surat yang bersifat internal tersebut bisa bocor ke khalayak umum? Sayangnya, usai persidangan Ida memilih mengelak saat dimintai keterangan terkait surat tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon menyatakan, memang sempat dipanggil untuk gelar perkara di depan Waka Polda Jatim, terkait kasus ini.

"Hasil gelar perkara, Waka Polda Jatim yang saat itu dijabat oleh Bapak Brigjen Toni Hermanto, mendukung langkah penyidikan yang dilakukan Tim Cobra Polres Lumajang. Beliau berpesan agar kasus ini diungkap sampai akar-akarnya," ujar Arsal.

Gelar saat itu dihadiri juga oleh perwakilan dari Krimsus Polda, dan Propam Polda. "Petunjuk beliau agar masing-masing membantu penyidikan yang dilakukan Tim Cobra Polres Lumajang. Sama sekali beliau tidak memerintahkan untuk menarik berkas ke Polda Jatim, melainkan beliau meminta penyidikan tetap dipertahankan oleh Tim Cobra Polres Lumajang," lanjut penyandang gelar doktor hukum bisnis ini.

Sementara kuasa hukum Tim Cobra Polres Lumajang, dalam sidang pra peradilan kasus QNet di PN Lumajang, Abdul Rokhim mengungkapkan, memang di dalam sidang, kuasa hukum pemohon pra peradilan menyampaikan tentang surat dari salah satu pejabat di Mabes Polri, yang dijadikan sebagai bukti dipersidangan.

"Dua kuasa hukum pemohon mengajukan surat dari petinggi Mabes Polri. Tapi walaupun ada surat tersebut, hakim tidak terpengaruh dan tetap menolak semua gugatan dari Direksi PT Amoeba Internasional," ungkap Rokhim.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 8.6074 seconds (0.1#10.140)