Upaya Nusa Zizahtus Bebaskan Suaminya Kandas di PN Surabaya

Selasa, 15 Oktober 2019 - 14:07 WIB
Upaya Nusa Zizahtus Bebaskan Suaminya Kandas di PN Surabaya
Upaya istri Samsul Arifin, Nura Zizahtus untuk membebaskan suaminya dari jerat hukum kandas. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Upaya istri Samsul Arifin, Nura Zizahtus Shoifah agar suaminya lepas dari jerat hukum terkait kasus rasialis akhirnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pasalnya, hakim tunggal PN Surabaya, I Wayan Sosiawan memutuskan bahwa menolak seluruh gugatan pra peradilan dari Nura Zizahtus Shoifah, selaku pemohon terhadap Polda Jatim terkait penetapan status tersangka suaminya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan status tersangka Samsul Arifin. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, tersebut dijerat pasal 4 UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Berdasarkan dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, Samsul mengucapkan ujaran berbau rasisme pada mahasiswa Papua, yang tinggal di asrama di Jalan Kalasan Kota Surabaya.

Dalam sebuah rekaman video ditemukan ada salah yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan. Kata-kata binatang, rasis. Polda Jatim telah memeriksa dua orang saksi dan membenarkan Samsul mengucapkan ujaran rasis.

"Mengadili, dalam hal ini majelis hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon," kata hakim I Wayan saat bacakan putusan di PN Surabaya, Selasa (15/10/2019).

Setelah persidangan, pihak termohon memilih 'no comment' seraya mengatakan "Langsung ke Polda saja," kata satu di antara pihak termohon.

Sedangkan dari pihak pemohon, Nura Zizahtus Shoifah serta kuasa hukumnya, Sudarmono mengaku pihaknya akan ajukan pra peradilan kedua kalinya atas nama Samsul Arifin langsung. "Sepertinya keadilan belum berpihak pada kami," terangnya.

Sudarmono menilai dalam pra peradilan tersebut, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendukung pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, pasal 160 KUHP dan pasal 16 UU No. 40/2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Fakta yang terungkap penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap penghuni Asrama Papua sebagai saksi korban. Harusnya penyidik memeriksa. Penyidik juga tidak menunjukkan bukti video yang digunakan sebagai dasar penggunaan UU ITE," ujarnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1144 seconds (0.1#10.140)