Polres Malang Kota Bongkar Transaksi Obat Aborsi Lewat HP

Selasa, 15 Oktober 2019 - 06:30 WIB
Polres Malang Kota Bongkar Transaksi Obat Aborsi Lewat HP
Kapolres Malang, AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti penjualan obat-obatan untuk aborsi. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Upaya mengelak yang dilakukan TDSAS (22) terkait transaksi penjualan obat aborsi yang dilakukannya, gagal setelah polisi memeriksa handphone (HP) miliknya.

(Baca juga: Penjual Nasgor Ini, Dapat Rp50 Ribu Setiap Jual 1 Pil Aborsi )

Penjual nasi goreng asal Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut, menjual obat aborsi kepada ASF (20) mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang, yang sedang hamil enam bulan.

ASF yang merupakan warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang tersebut, membeli pil aborsi jenis gastrul kepada TDSAS sebanyak 12 butir. ASF bisa membeli obat aborsi ke TDSAS, atas bantuan BHN (20) yang merupakan teman kuliah ASF.

Saat diperiksa petugas TDSAS mengelak semua tuduhan tersebut. Namun, anggota Resmob Satreskrim Polres Malang Kota tidak kehilangan akal, HP milik TDSAS akhirnya diperiksa.

"Dari hasil pemeriksaan HP milik tersangka itulah, kami ketahui percakapan transaksi penjualan obat aborsi antara TDSAS dengan ASF," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi.

Dari hasil tersebut, akhirnya penyelidikan dikembangkan sehingga tertangkap jaringan di atas TDSAS, yakni IN (32) karyawan apotek, dan TS (48) pemasok obat-obatan untuk aborsi secara ilegal.

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengaku, terus mengembangkan penyelidikan atas kasus ini, karena diduga masih banyak lagi yang terlibat. "TDSAS sendiri mengaku sudah beroperasi menjual obat aborsi sejak tahun 2018 silam, dan sudah menjual ke 10 orang secara online," tuturnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3969 seconds (0.1#10.140)