Penjual Nasgor Ini, Dapat Rp50 Ribu Setiap Jual 1 Pil Aborsi

Senin, 14 Oktober 2019 - 18:07 WIB
Penjual Nasgor Ini, Dapat Rp50 Ribu Setiap Jual 1 Pil Aborsi
Para tersangka kasus aborsi, saat dihadirkan dalam pers rilis di halaman Polres Malang Kota. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Bisnis haram yang dilakoni TDSAS (22), dengan menjual obat aborsi kepada para gadis yang tersandung kasus hamil di luar nikah, memiliki keuntungan cukup besar.

(Baca juga: Dari Penjual Nasgor, Polisi Bongkar Pemasok Obat Aborsi )

Pria asal Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang berprofesi sebagai penjual nasi goreng (Nasgor) di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mendapatkan keuntungan Rp50 ribu, dari penjualan satu butir obat aborsi.

Dihadapan Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, TDSAS mengaku telah menjual pil aborsi jenis gastrul kepada sekitar 10 orang. "Mereka tahu saya jual obat itu dari teman-temannya," ujar TDSAS, sambil tertunduk.

TDSAS menyebutkan, telah berjualan obat-obatan untuk aborsi ini sejak tahun 2018 silam. Hal itu dilakukannya, sambil berjualan nasgor. Obat-obatan itu dipasok oleh tersangka IN (32) yang bekerja di sebuah apotek di Pasar Besar Malang (PBM).

Selain menjual obat untuk aborsi, TDSAS juga memberikan saran cara mengkonsumsi obat tersebut kepada para konsumennya. Salah satunya dilakukan kepada tersangka ASF (20) mahasiwi asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang kost di Jalan Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

ASF yang membeli 12 butir obat aborsi kepada TDSAS seharga Rp100 ribu/butir, sempat meminta saran kepada TDSAS tentang cara mengkonsumsinya, karena setelah mengkonsumsi dua butir obat aboris jenis gastrul kandungannya tetap tidak gugur.

Oleh TDSAS, ASF disarankan kembali mengkonsumsi pil tersebut, sebanyak lima butir sekaligus. "Dari keterangan tersangka ASF, tersangka TDSAS menyarankan mengkonsumsi lima butir obat aborsi sekaligus. Dua butir diminum, dan tiga butir di masukkan ke kemaluannya," ujar Dony.

Dony menyebutkan, selang dua hari setelah mengkonsumsi lima butir obat abrosi tersebut, bayi yang sudah berusia enam bulan di kandungan ASF keluar sendiri dalam kodisi masih hidup.

Atas saran dari tersangka BHN, ASF akhirnya membunuh bayinya dengan menutupnya menggunakan kain putih, dan memotong tali ari-arinya dengan gunting. Hal itu dilakukan ASF sendirian di dalam kamar kostnya.

Setelah itu, degan bantuan kekasih BHN, ASF dan BHN membawa mayat bayi mungil itu ke kawasan pacuan kuda di Prigen, Kabupaten Pasuruan, untuk menguburnya. "Kami sudah mengambil bayi yang dikubur tersebut untuk diselidiki. Hasil tes DNA nya cocok dengan tersangka ASF," pungkas Dony.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4650 seconds (0.1#10.140)