Dari Penjual Nasgor, Polisi Bongkar Pemasok Obat Aborsi

Senin, 14 Oktober 2019 - 17:16 WIB
Dari Penjual Nasgor, Polisi Bongkar Pemasok Obat Aborsi
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti janin bayi yang digugurkan oleh tersangka ASF. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Kasus aborsi dan penjualan obat aborsi ilegal, yang menggemparkan warga Kota Malang, berhasil dibongkar oleh tim Resmob Satreskrim Polres Malang Kota.

(Baca juga: 2 Mahasiswi dan Pedagang Nasgor Bersekongkol Lakukan Aborsi )

Pengungkapan kasus ini, menurut Kapolres Malang, AKBP Dony Alexander berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui tentang jaringan penjualan obat aborsi secara ilegal.

"Dari informasi tersebut, kami lakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, kami menangkap tersangka ASF (20), BHN (20), dan TDSAS (22). ASF seorang mahasiswi yang nekat menggugurkan kandungannya," ujarnya.

Kadungan ASF sudah berusia enam bulan. Janinnya dibunuh, lalu dikubur di daerah pacuan kuda Prigen, Kabupaten Pasuruan. ASF membeli obat aborsi jenis gastrul dari TDSAS yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual nasi goreng (Nasgor). Perkenalan ASF dengan TDSAS diperantarai oleh BHN.

Dari penangkapan ketiganya, Dony mengaku, anggotanya terus melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil membongkar jaringan peredaran obar aborsi secara ilegal yang memasok obat aborsi ilegal kepada tersangka TDSAS.

"Di atasnya TDSAS, kami berhasil menangkap tersangka berinisial IN (32) yang merupakan seorang karyawati sebuah apotek di Kota Malang," ungkap Dony.

IN merupakan warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan bekerja disebuah apotek yang ada di Pasar Besar Malang. Dia menjual obat aborsi secara ilegal kepada TDSAS seharga Rp100 ribu/butir.

Dony menyebutkan, IN tidak sendirian. Dia memiliki jaringan di atasnya, dan berhasil ditangkap oleh tim resmob Satreskrim Polres Malang Kota. Yakni, pria berinisial TS (48) yang selama ini menjadi pemasok obat gastrul di apotek tempat IN bekerja, dan di sebuah apotek yang ada di Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan, karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus aborsi dan penjualan obat-obatan untuk aborsi secara ilegal," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 77 a ayat 1 UU No. 35/2014 tentang berupahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak junto pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2278 seconds (0.1#10.140)