Dua Mantan Anggota DPRD Surabaya Segera Jalani Sidang Kasus Jasmas

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 16:35 WIB
Dua Mantan Anggota DPRD Surabaya Segera Jalani Sidang Kasus Jasmas
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya, Darmawan dan Sugito tak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan Pengadikan Negeri (PN) Surabaya.

Ini setelah dua mantan anggota DPRD Kota Surabaya itu menjalani pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jum'at (11/10/2019).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, mengatakan proses pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan sempurna (P-21).

Usai menjalani proses tahap dua, kedua tersangka dikembalikan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim guna menjalani penahanan. “Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kita limpahkan ke pengadilan agar segera mungkin bisa disidangkan,” terangnya.

Dalam perkara jasmas ini, Kejari Tanjung Perak sudah menetapkan lima orang tersangka mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019. Mereka diantaranya, Syaiful Aidy, Dini Rijanti, Binti Rochmah, Sugito dan Darmawan.

Kemudian satu lagi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati dari Partai Demokrat. Semua tersangka saat ini di tahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar. Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke para tersangka.

Setelah disetujui, para tersangka ini menerima fee dari Agus. Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Agus Setiawan Jong sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya divonis 6 tahun penjara.

Sementara itu, Agus Setiawan Jong sudah menjalani sidang dan divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.0342 seconds (0.1#10.140)