Mantan Dirut PT DPS Menangis Setelah Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 08:09 WIB
Mantan Dirut PT DPS Menangis Setelah Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Riry Syeried Jetta (kanan) usai sidang di PN Tipikor Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Riry Syeried Jetta tak kuasa menahan air matanya setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dede Suryaman menjatuhkan vonis bebas kepadanya.

Riry merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan kapal floating di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) tersebut.

Dalam putusan majelis hakim menyebutkan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan kedua.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Memerintahkan jaksa mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Mengembalikan kedudukan terhadap terdakwa dalam kemampuannya serta harkat dan martabatnya," ujar hakim Dede, Kamis (10/10/2019) malam.

Menanggapi vonis hakim tersebut, JPU Wiwid bakal mengajukan upaya hukum kasasi. "Namun sebelumnya, saya akan melaporkan putusan hakim ini ke pimpinan terlebih dahulu," ujarnya.

Sedangkan ketua tim kuasa hukum terdakwa, Samuel Benyamin Simangunsong menyatakan, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta dan bukti yang selama ini telah diajukan di persidangan

"Apa yang diputuskan itu sesuai fakta dan bukti putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan," katanya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane.

Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar.

Kapal floating crane yang dibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China.

Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. Pasal yang dijeratkan untuk Riry, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8172 seconds (0.1#10.140)