Polisi Terpaksa Bubarkan Aksi Demonstrasi di Kota Sorong

Rabu, 18 September 2019 - 14:09 WIB
Polisi Terpaksa Bubarkan Aksi Demonstrasi di Kota Sorong
Petugas kepolisian berusaha menenangkan massa aksi di Kota Sorong, Papua. Foto/SINDOnews/Chanry Andrew Suripatty
A A A
SORONG - Aparat gabungan dari Polres Sorong Kota, dan pasukan Satuan Tugas Brimob Nusantara, terpaksa membubarkan aksi demosntrasi warga Papua, di Kota Sorong.

Langkah pembubaran aksi demonstrasi tersebut dilakukan aparat polisi, karena penyelenggara aksi demonstrasi belum menyampaikan surat pemberitahuan terkait aksi demonstrasi yang digelar.

Massa menyerukan tuntutan menolak pertemuan 61 tokoh Papua, dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu di Istana Negara Jakarta, dan menuntut aparat kepolisian segera membebaskan sejumlah warga yang ditahan pasca kerusuhan di Sorong.

Aksi demonstrasi sejumlah warga Papua ini, awalnya berjalan damai. Dimana massa membawa sejumlah sepanduk dan pamflet yang berisi tuntutan menolak para tokoh yang bertemu Presiden Jokowi.

Selain itu, massa juga membawa sejumlah foto-foto yang diduga merupakan warga Papua, korban pelanggaran HAM masa lalu yang perlu dituntaskan oleh negara.

Saat tengah berorasi sejumlah anggota polisi yang dipimpin Kabagops Polres Sorong Kota, AKP Eko Yusmiranto, langsung menghentikan aksi demonstrasi tersebut, sambil meminta penanggungjawab aksi agar segera membubarkan diri.

Permintaan aparat kepolisian tersebut, tidak diindahkan oleh massa pendemo. Polisi langsung dengan tegas menyita sejumlah pamflet dan spanduk, serta beberapa pamflet yang berisi foto-foto yang dibawa oleh massa. Kemudian massa diminta untuk membubarkan diri.

Dua orang warga yang ada dibarisan massa aksi, tetap melakukan orasi. Akhirnya, aparat kepolisian langsung mengamankan keduanya ke Mapolres Sorong kota.

Sebelumya, sebuah seruan bagi warga Papua sempat beredar di kalangan warga dan media sosial berupa seruan aksi damai.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Christy Siregar mengatakan, bahwa dibubarkannya aksi demonstrasi warga tersebut, karena pendemo melanggar undang-undang terkait aksi demonstrasi. Dan aksi massa itu juga dilakukan tepat di depan rumah ibadah.

"Saya katakan itu tidak sesuai aturan. Sudah kita memberikan surat penolakan tapi masih melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, melanggar pasal 128. Ada undang-undangnya dan sudah kita dalami. Tidak ada satupun yang bertanggung jawab, tidak ada korlap tidak ada masud dan tujuannya, apalagi tadi karena dilakukan di depan tempat ibadah," tegasnya.

Lebih lanjut Mario mengatakan, terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Sorong, semua berjalan normal dan kondusif. Aktivitas perkantoran, sekolah dan perekonomian berjalan seperti biasanya.

Dia mengatakan, aparat keamanan juga terus melakukan patroli disejumlah lokasi di Kota Sorong, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8710 seconds (0.1#10.140)