Penegakan Hukum Kasus Papua, KontraS Desak Polri Akuntabel

Kamis, 05 September 2019 - 10:05 WIB
Penegakan Hukum Kasus Papua, KontraS Desak Polri Akuntabel
KontraS mendesak Polri untuk akuntabel dalam penegakkan hukum. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mendesak Polri melakukan upaya penegakan hukum secara akuntabel dalam kasus Papua.

Lembaga Hak Azasi Manusia (HAM) itu, juga meminta Polri memastikan semua tersangka mendapatkan pendamping hukum yang memadai.

Ini setelah dikabarkan di banyak media massa, Polri menetapkan 48 tersangka di Papua, dan 20 tersangka di Papua Barat. Sebagian besar tersangka dijerat dengan pelanggaran kriminal umum pada pasal 170, pasal 156, pasal 365 KUHP, dan pasal 1 UU Darurat No. 12/1951.

Federasi KontraS juga telah mendapatkan banyak laporan dan informasi dari Jayapura, Manokwari, Sorong, Paniai, Deiyai, Nabire, Timika dan Fakfak terkait kronologis peristiwa, korban, kerugian yang diderita masyarakat, upaya penegakan hukum dan keluhan-keluhan lain dari masyarakat, terutama tentang ancaman kekerasan yang mereka hadapi.

"Kami telah mendapatkan laporan bahwa, sejumlah tersangka adalah dari warga biasa yang tidak mampu bahkan anak-anak dibawah umur," kata Sekjend Federasi KontraS, Andy Irfan Junaidi, Kamis (5/9/2019).

Menurutnya, tenaga pendamping hukum untuk semua tersangka yang ditangkap Polisi sangat penting. Ini untuk memastikan agar dalam penegakan hukum ini tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan (abuse of power) dari pihak Kepolisian. Hukum, kata dia, harus ditegakkan. Tapi akses keadilan bagi seluruh masyarakat papua dijamin keberlangsungannya.

"Untuk merespon situasi ini, KontraS Papua sebagai bagian dari Federasi KontraS, bersama jaringan komunitas masyarakat sipil di Papua Barat, dan Papua, berupaya melakukan beberapa hal kunci. Diantaranya, menerima pengaduan masyarakat, melakukan pendampingan korban dan memantau kebijakan operasi keamanan yang sedang berlangsung," ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, sampai dengan saat ini Polisi juga belum mengumumkan hasil-hasil investigasi forensik terkait korban-korban kekerasan selama kerusuhan.

Sejumlah keluarga korban telah memberikan laporan kepada KontraS Papua, bahwa beberapa korban yang meninggal dunia dan luka-luka, belum dilakukan visum et repertum terkait penyebab kematian dan luka-luka keluarga mereka.

"Kami menuntut Polri melakukan investigasi forensik dan memberi penjelasan secara terbuka kepada publik tentang detail peristiwa dengan mempertimbangkan informasi-informasi dari masyarakat yang menjadi saksi langsung peristiwa," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 9.3746 seconds (0.1#10.140)