Ini Sistem Kerja PT QNET yang Diungkap Tim Cobra Polres Lumajang

Rabu, 04 September 2019 - 18:19 WIB
Ini Sistem Kerja PT QNET yang Diungkap Tim Cobra Polres Lumajang
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menunjukkan barang bukti dugaan kasus penipuan di PT QNET. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Sesuai pengakuan korban, mereka diiming-imingi keuntungan besar yang dijalankan oleh PT Qnet. Diawali dari para korban menyetor uang tunia senilat Rp10 juta.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp8 juta dikirim ke PT QNET melalui upliner atau senior, dan sisanya adalah biaya makan mereka sehari-hari di penampungan.

Selanjutnya, mereka diwajibkan mencari dua orang anggota sebagai satu kaki kanan, dan satu kaki kirinya. Dimana anggota yang berhasil direkrut juga ditugaskan mencari masing-masing dua anggota baru lagi.

Setiap kelipatan tiga kaki kanan kiri, mereka dijanjikan akan mendapatkan komisi sebesar 250 dollar Amerika Serikat (AS).

Member rekrutan baru diharuskan membayar Rp10 juta ke upliner, dimana Rp8 juta di antaranya diserahkan kepada PT QNET sebagai kompensasi pembelian alat kesehatan yang bernama cakra.

Cakra adalah alat kesehatan yang berbentuk kaca. Sesuai presentasinya, kaca tersebut dapat menyembuhkan berbagai penyakit kronis.

Di dalam buku panduan dijelaskan, pembagian alokasi dana dari uang yang mereka setorkan yaitu 13.1% untuk membeli barang berupa cakra, dan sisanya sebesar 86.9 % yang digunakan untuk permainan uang atau money Games.

Cara awal untuk merekrut anggota baru, mereka diajarkan oleh seniornya untuk menawarkan ke teman-teman mereka pekerjaan mendata barang dengan gaji Rp3 juta.

Rekrutmen ini dilakukan melalui whatsapp dan juga melalui facebook. Bila ada yang tertarik, mereka mengajak untuk bergabung ke Madiun, di gedung milik tersangka MK mereka di cuci otak tentang bisnis PT QNET.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, dilihat dari alokasi dana yang mereka setorkan, harga barang hanya 13.1% sedangkan 86.9% dijadikan sebagai permainan uang yang dikenal sebagai money games.

"Pembagiannya yakni 53.7% sebagai komisi customer untuk dibagikan kepada para upliner, 16.5% sebagai keuntungan perusahaaan, dan 16.7% sebagai biaya cadangan perusahaan," ungkap Arsal

"Dalam bisnis model piramida orang yang paling bawah akan selalu dirugikan. Bisnis ini hanya menawarkan sebuah kesuksesan yang bersifat fatamorgana, karena metode bisnis ini tidak akan pernah bisa langgeng. Menjalankan bisnis model piramida adalah kejahatan," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menyatakan, kasus ini menjadi prioritas untuk diselesaikan. "Akan kami buka semua tabir yang menyelimuti kasus ini. Untuk itu saya minta warga Lumajang, yang pernah dirugikan dalam bisnis PT QNET agar melapor," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8179 seconds (0.1#10.140)