Psikolog Unair: Kebiri Kimia Tak Cukup Selesaikan Kejahatan Seksual

Selasa, 03 September 2019 - 19:28 WIB
Psikolog Unair: Kebiri...
Psikolog Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Margaretha menjelaskan tentang kecenderungan para pelaku kejahatan seksual. Foto/Ist.
A A A
Persoalan kejahatan seksual pada anak di Indonesia, masih menjadi perbincangan publik. Hukuman kebiri kimia bagi pelaku, tak cukup untuk menyelesaikan masalah.

Psikolog Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Margaretha menuturkan, hukuman kebiri kimia belum cukup menyelesiakan persoalan kejahatan seksual saat ini.

"Perlu dipahami, hukuman maksimum, baik seumur hidup maupun kebiri kimia itu belum cukup menyelesaikan persoalan yang dimiliki oleh pelaku. Karena, dasar perilaku kejahatan seks itu adalah penyimpangan seks," kata Margaretha, Selasa (3/9/2019).

Ia melanjutkan, pelaku kejahatan seksual tetap berisiko mengulangi perbuatannya. Meski, sudah mengalami hukuman maksimal atau dikebiri kimia. Kemungkinan itu terjadi karena ada ide yang salah dan diyakini benar oleh pelaku.

"Istilahnya belum sembuh benar. Kalau hal tersebut tidak dapat diatasi, maka hukuman yang diberikan kepada pelaku ini tidak efektif untuk menyelesaikan masalah," katanya.

Makanya, situasi ini yang perlu dibenahi adalah cara berpikirnya. Dampak obat kimia yang diberikan dalam menurunkan libido pelaku hanya berfungsi selama zat itu bekerja. Setelah zat itu tidak lagi dikonsumsi dan cara berpikir pelaku masih sama, bukan tidak mungkin pelaku akan kembali menjadi predator anak lagi.

"Ini masalah besar bagi indonesia. Kita jangan cuma bikin bom atau menunda bom untuk meledak. Kita perlu menyiapkan langkah-langkah," ucapnya.

Sementara itu, hukuman badan seperti kurungan penjara saja dinilai masih kurang untuk mengatasi persoalan kejahatan seks. Seharusnya, ada psikoterapi yang mendalam dan intensif untuk mengoreksi cara berpikir pelaku yang salah.

Pelaku kejahatan seks pada anak atau disebut dengan pedofilia pada dasarnya mempunyai gangguan pemikiran. Persoalan kejahatan seks tidak lagi dapat dianggap hal yang remeh.

"Kalau pelaku kejahatan selesai pidananya, selesai mendapatkan hukuman kebiri kimia, lalu pindah ke tempat lain. Kalau masalahnya belum terkoreksi, dia bisa mencari lagi tempat bekerja dengan anak," jelasnya.
(eyt)
Berita Terkait
Berkesan Politik Pencitraan,...
Berkesan Politik Pencitraan, PP Hukuman Kebiri Dinilai Macan Ompong
Terdakwa Kasus Kekerasan...
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Kiai Muhammad Fahim Mawardi Dituntut 10 Tahun Penjara
Efektifkah PP Kebiri...
Efektifkah PP Kebiri untuk Predator Seks Anak? Ini Kata Ahli
Dukung Kebiri Kimia...
Dukung Kebiri Kimia bagi Predator Seksual, DPR Dorong Pengesahan RUU PKS
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, 3 Tersangka Ditangkap
Hidayat Nur Wahid Minta...
Hidayat Nur Wahid Minta PP Kebiri Predator Anak Dilaksanakan dengan Benar
Berita Terkini
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
20 menit yang lalu
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
1 jam yang lalu
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
2 jam yang lalu
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
3 jam yang lalu
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
3 jam yang lalu
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved