Bukan Hanya Investasi Bodong, Umi Salma Juga Lakukan Penipuan

Selasa, 27 Agustus 2019 - 08:35 WIB
Bukan Hanya Investasi Bodong, Umi Salma Juga Lakukan Penipuan
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, memeriksa tersangka penipuan dan investasi bodong, Umi Salma. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Umi Salma (51) warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, sedang menjadi buah bibir, akibat ulahnya menjalankan bisnis investasi bodong.

Aksi tersebut sudah dilakukannya selama puluhan tahun, dengan berpindah-pindah tempat. Apes, saat melancarkan aksinya di Kabupaten Lumajang, perempuan setengah baya ini ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang.

Tidak main-main, melalui CV Permata Buda yang dikelolanya, dia telah mengumpulkan dana dari 1.500 orang korban, yang rata-rata warga Kabupaten Lumajang.

Jumlah korban investasi bodong berkedok Tabungan Hari Raya (Tahara) ini, diperkirakan masih akan terus bertambah.

Selain menjalankan penipuan berkedok investasi tersebut, Umi Salma ternyata juga melakukan penipuan. Tindakannya melawan hukum ini, terungkap dari hasil penyelidikan penyidik Polres Lumajang, dan laporan para korban.

Aksi penipuan tersebut, menurut Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan meminjam aset korbannya, baik berupa tanah, rumah, mobil hingga bus untuk digadaikan.

Saat diperiksa penyidik, Umi Salma juga mengaku sudah tidak memiliki lagi aset berharga. Namun, Arsal mengaku tidak akan percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang dikenal licin dalam menjalankan aksinya ini.

"Saya tidak langsung percaya dengan pengakuan tersangka, yang mengatakan sudah tidak memiliki aset sama sekali, karena investasi bodong ini sudah berjalan puluhan tahun dengan total kerugian nasabah hingga puluhan milyar rupiah," tutur Arsal.

Selain itu, Arsal menduga tersangka menyimpan rapat aset-aset hasil kejahatannya, sehingga bisa digunakannya setelah keluar dari penjara. Dugaan ini didasarkan dari aksi tersangka yang sudah menipu korbannya hingga puluhan miliar rupiah.

Ini daftar sementara aksi penipuan yang dilakukan oleh Umi Salma:

1. Sembilan mobil senilai Rp1,6 miliar, digadaikan di wilayah Malang.
2. Lima sertifikat tanah dan bangunan (tiga sertifikat sawah, satu sertifikat rumah, satu sertifikat gudang) senilai Rp4,5 miliar.
3. Satu sertifikat tanah dengan tiga bangunan rumah, satu BPKB mobil, dan empat BPKB bus senilai Rp1,8 miliar.
4. Satu sertifikat tanah rumah seharga Rp2 milyar, dan baru dibayar Rp800 juta, serta lima bilyet giro yang ternyata kosong.

Diperkirakan masih banyak korban lain yang masih belum melaporkan ke kepolisian. Tim Cobra Polres Lumajang, membuka pos pengaduan investasi bodong dan penipuan yang dilakukan Umi Salma.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra mengatakan, pos pengaduan penipuan Umi Salma ini dibuka di Mapolres Lumajang, untuk memudahkan masyarakat yang telah menjadi korban untuk melapor. "Silahkan masyarakat yang merasa dirugikan, untuk melapor," tuturnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3399 seconds (0.1#10.140)