Tendangan 'Disiplin' 4 Kali, Santri Tewas Dianiaya Pengurus Keamanan Pondok

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 20:52 WIB
Tendangan Disiplin 4 Kali, Santri Tewas Dianiaya Pengurus Keamanan Pondok
Polisi dan tersangka tiba di Ponpes Mambaul Ulum, Mojosari guna melakukan rekonstruksi penganiayan santri hingga tewas .Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Penyidik kepolisian melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan santri Pesantren Mamba'ul Ulum Desa Alang-alang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (24/8/2019).

Ar, 16, meregang nyawa saat menjalani perawatan medis di RS Sakinah, Selasa (20/8) sekira pukul 12.00 WIB. Setelah malam sebelumnya, santri asal Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dianiaya, WN, 17, seniornya sesama santri.

Rekontruksi yang digelar pukul 12.00 WIB itu berlangsung tertutup. Polisi berdalih, hal itu dilakukan lantaran pelaku dan korban masih anak di bawah umur. Dalam reka ulang tersebut, WN, yang kini menyandang status pelaku kejahatan anak, juga dihadirkan oleh penyidik.

"Hari ini kami mengadakan rekonstruksi ulang terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ataupun kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu ponpes di Mojokerto. Ini untuk melengkapi berkas yang sedang disusun penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery, Sabtu, (24/8/2019) petang.

Dalam rekonstruksi itu, santri asal Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, itu memperagakan sebanyak 14 adegan. Di antaranya adegan saat tindakan penganiayaan itu dilakukan WN terhadap siswa yang masih duduk dibangku kelas X SMA itu.

"Pada intinya pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menendang sebanyak empat kali. Satu kali saat duduk, dan tiga kali pada saat sudah tergeletak di lantai. Kurang lebih seperti itu. Mohon maaf saya tidak bisa menceritakan lebih detail karena korban dan pelaku maupun saksi masih anak-anak," imbuhnya.

Rasa jengkel, dan marah menjadi alasan WN melakukan tindakan penganiayaan pada Senin (19/8) malam, sekira pukul 23.30 itu. Lantaran, AR kerap keluar pesantren tanpa izin. Ia selaku senior di Pesantren Mamba'ul Ulum, meresa jengkel karena nasehatnya selalu tak dihiraukan AR.

"Motifnya hanya murni kesal, marah seorang senior kepada juniornya di pondok pesantren tersebut. Itu saja tidak ada lainnya," terang Fery.

Akibat perbuatannya, WN pun terpaksa harus menjalani hari-harinya di dalam jeruji penjara. Santri yang begitu taat dalam beragama ini, bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1826 seconds (0.1#10.140)