Terpidana Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 17:05 WIB
Terpidana Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia
Barang bukti dari terpidana pemerkosaan anak saat diamankan di Mapolres Mojokerto Kota beberapa waktu lalu.Foto/SINDONews/Dok.
A A A
MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto segera melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa pemerkosaan anak, Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Hal itu disampaikan Kasi Intelejen Kejari Mojokerto, Nugroho Wisnu, kepada SINDONews, Jumat (23/8/2019). Wisnu mengatakan, pihaknya masih berupaya untuk mencari rumah sakit yang bisa untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto itu.

"Karena itu merupakan putusan pengadilan maka kami berupaya secepatnya menjalankan putusan tersebut. Namun saat ini kami masih belum menemukan rumah sakit mana yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia," kata Wisnu saat dihubungi melalui sambungan ponselnya.

Putusan kebiri kimia kepada terdakwa kasus pencabulan, kata Wisnu, baru pertama kali ini dikeluarkan majelis hakim PN Mojokerto. Sehingga, dibutuhkan waktu untuk menjalankan putusan tersebut. Wisnu mengaku sudah berkomunikasi dengan RS Basuni, Mojokerto. Namun, rumahsakit tersebut belum pernah menjalankan eksekusi hukuman kebiri kimia.

"Kami disarankan untuk ke rumahsakit tipe B, yakni RSUD Prof dr Soekandar, tapi ternyata rumahsakit tersebut juga belum pernah. Maka itu, sampai saat ini kami masih mencari rumahsakit yang tepat. Kalau di Mojokerto tidak bisa, ya terpaksa ke daerah lain," imbuhnya.

Dikatakan Wisnu, dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019, Aris yang bekerja sebagai tukang las itu, divonis bersalah. Ia melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk putusan kebiri kimia, itu putusan tambahan. Karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menyertakan hukuman kebiri kimia pada tuntutannya," terangnya.

Aris sendiri, diamankan polisi pada 26 Oktober 2018. Setelah aksinya memperkosa anak-anak terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, sebanyak 9 orang anak sudah menjadi korbannya. Aksi pemerkosaan itu dilakukan sejak 2015. Perbuatan biadab itu selalu dilakukan di tempat sepi. Usai pulang kerja, ia selalu mencari mangsa dengan korban anak-anak.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1465 seconds (0.1#10.140)