Teler Usai Pesta Sabu, Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 13:08 WIB
Teler Usai Pesta Sabu, Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polisi
Dua orang pengedar sabu diringkus petugas Reskrim Polsek Ngoro, Mojokerto. Foto/Ilustrasi
A A A
MOJOKERTO - Mojokerto masih menjadi lahan empuk bagi para pengedar narkoba. Masih minimnya kesadaran masyarakat untuk melawan peredaran obat terlarang itu, membuat para pelaku semakin merajalela.

Meski kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya melakukan penangkapan para pengedar bahkan bandar narkoba. Namun, peredaran obat terlarang ini seakan tak ada habisnya.

Terbaru, dua orang pengedar sabu diringkus petugas Reskrim Polsek Ngoro, Mojokerto. Adalah Budi Sutrisno, 25, dan M Ali, 36, keduanya warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

"Dua pelaku kami amankan di tempat dan waktu yang berbeda. Dari keduanya, kita amankan barang bukti narkoba jenis sabu 0,37 gram dan 5,73 gram sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat, Jumat (16/8/2019).

Kedua pelaku diciduk petugas seusai menggelar pesta sabu di wilayah Desa Kunjorowesi. Budi yang diamankan lebih dulu, kemudian 'bernyanyi' merdu. Dengan mudah polisi, mencokok Ali yang sedang lelap tertidur di rumahnya.

"Selain barang bukti sabu, uang Rp1,402 juta serta sebuah alat hisap sabu, timbangan digital, dan sebuah telepon seluler (ponsel) merk Nokia. Ponsel tersebut digunakan pelaku Ali untuk berkomunikasi dengan para pelanggan sabu," kata dia.

Selimat mengatakan, dalih terjepit kebutuhan rumah tangga, menjadi alasan dua orang tersebut menggeluti bisnis haram itu. Ali yang pernah bekerja sebagai sopir itu mengaku kini sebagai pengangguran.

"Alasannya SIM miliknya hilang akhirnya menjadi pengedar sabu. Dari keterangannya, sabu itu didapat dari wilayah Pasuruan," kata Selimat.

Saat ini, polisi masih memburu pemasok sabu berinisial Mr. Sementara, atas perbuatannya Budi dan Ali bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6955 seconds (0.1#10.140)