Ratusan Jamaah Haji Indonesia di Mekkah Ajukan Tanazul, Apa itu?

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 07:43 WIB
Ratusan Jamaah Haji Indonesia di Mekkah Ajukan Tanazul, Apa itu?
Ratusan jamaah haji Indonesia mengajukan tanazulmenjelang kepulangan ke Tanah Air. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
MEKKAH - Menjelang kepulangan ke Tanah Air, ratusan jamaah haji Indonesia mengajukan tanazul. Alasannya didominasi karena ada urusan kedinasan, sakit, dan keperluan keluarga.

Tanazul adalah mutasi kepulangan jamaah haji karena alasan tertentu. Bisa maju atau pun mundur dari jadwal semula. Mekanisme mutasi dimungkinkan pada 529 kloter yang ada dengan syarat tertentu.

Pertama, kondisi jamaah sakit yang mendesak dipulangkan ke Tanah Air. Kedua, jamaah yang terpisah dari keluarganya karena sakit di embarkasi, sehingga tertunda keberangkatannya kemudian di Tanah Suci disatukan dengan kloter.

Ketiga, pada saat jadwal keberangkatan visa belum terbit, kemudian jamaah tersebut diterbangkan dengan kloter berikutnya dan sampai di sini dimungkinkan kembali bergabung dengan kloternya. Keempat, karena urusan kedinasan mengharuskan pulang lebih cepat. Kelima, mengajukan pulang mundur karena mendampingi jamaah sakit yang belum bisa diterbangkan ke Tanah Air.

"Jumlah pengajuannya sudah cukup banyak, jumlahnya mencapai ratusan," kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019, Subhan Cholid, Kamis (15/8/2019).

Subhan tidak menyebut persis jumlahnya tapi lebih dari 200 orang, tapi kurang dari 500 jamaah haji.

Menurut dia, jamaah haji Indonesia yang mengajukan tanazul paling banyak karena alasan kedinasan. Sementara untuk jamaah sakit biasanya mendadak karena adanya catatan dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan layak terbang untuk menghindari kambuh kembali.

Diterima atau tidaknya pengajuan tanazul, kata Subhan, tergantung dari ketersediaan tempat duduk (sheet) di kloter tujuan. Sebab, pada prinsipnya seluruh kursi di kloter telah penuh, tapi kemudian ada satu dua sheet kosong karena ada jamaah yang batal berangkat lantaran sakit atau meninggal dunia. Atau juga jumlah anggota kloter berkurang karena sakit atau wafat di Tanah Suci.

"Itulah yang bisa kita isi dengan jamaah yang mengajukan mutasi (tanazul)," ujar Subhan.

Subhan mengatakan, prioritas tanazul akan diberikan kepada jamaah haji yang sakit. Namun, jika kemudian ada alasan lain dan kursi tersedia maka tetap bisa disetujui. Khusus bagi yang mengajukan pemunduran pemulangan harus menanggung risiko terkait tempat menginap dan katering karena sudah tidak ditanggung PPIH.

Selain sakit dan urusan kedinasan, ada beberapa jamaah haji yang mengajukan tanazul karena keperluan keluarga, seperti menikah. Pernikahan itu tidak hanya menyangkut jamaah sendiri tapi juga pihak lain, keluarga besar dari pihak istri atau suami, sehingga mengharuskan dia pulang lebih awal.

"Setelah kami cek tidak ada sheet, kemudian mereka membeli tiket sendiri. Tanazul tapi tiket sendiri dan mengikhlaskan tiketnya," kata dia.

Menurut Subhan, hal itu tidak masalah. Pihak muassasah akan memproses penyerahan paspornya setelah ada fotokopi tiket pesawat dan surat izin dari PPIH.

Sesungguhnya, secara umum jamaah menginginkan berangkat dan pulang dengan kloternya masing-masing. Sebab, naik haji buka semata perjalanan wisata. Jamaah yang berangkat haji memiliki upacara-upacara sendiri di daerah asal, sehingga jika tidak terpaksa, tidak ada alasan yang kuat, maka mereka tidak mengajukan tanazul.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2912 seconds (0.1#10.140)