Gelar Lokakarya Media, SKK Migas Jabanusa Perangi Hoax

Selasa, 06 Agustus 2019 - 22:45 WIB
Gelar Lokakarya Media, SKK Migas Jabanusa Perangi Hoax
Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa Nurwahidi saat membuka kegiatan okakarya media dengan memukul gong.Foto/SINDONews/Edi Purwanto
A A A
BATU - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) perwakilan Jawa Bali dan Nusa Tenggara menggelar Lokakarya Media Periode II di Kota Batu, Senin-Selasa, 5-6 Agustus.

Selain untuk meningkatkan kompetensi redaktur dan wartawan di Jawa Timur, kegiatan ini juga wujud kepedulian dalam rangka memerangi berita atau kabar hoax di tengah kecepatan dan keterbukaan informasi.

"Kalau di dunia Migas saya kira tidak ada hoax. Tapi kita perlu mengadakan kegiatan ini sebagai apresiasi kami kepada media serta meningkatkan opini positif terhadap kegiatan usaha hulu migas di daerah," ungkap Kepala SKK Migas Jabanusa, Nurwahidi seusai membuka lokakarya.

Narasumber yang diundang lokakarya ini antara lain, Bupati Magetan Suprawoto, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut, Wakil Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim, Kompol agung pribadi SH selaku Kanit 1 subdit V / siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Peserta yang diundang sekitar 34 orang wartawan setingkat redaktur dan kepala biro media cetak, televisi, siber dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Pada sesi pertama Lutfil Hakim memaparkan hoax, framing berita, dan jurnalisme corong. Wartawan harus teguh memegang kode etik wartawan Indonesia.

"Saya kira kalau kontennya bagus, media akan tetap ditunggu oleh pembaca," kata wakil Ketua PWI Jatim ini.

Wenseslaus Manggut mengajak warga agar berhati-hati dalam posting berita maupun naskah di Whatsapp Group. "Cek fakta lewat aplikasi. Hoax ini bisa dicegah melalui kolaborasi pemerintah dengan masyarakat dan jurnalis," kata pria yang akrab disapa Kak Wens ini.

Pada sesi kedua, Bupati Magetan Suprawoto pada paparannya menjelaskan latar belakangUU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejak awal, UU ini bertujuan untuk melindungi konsumen media sosial.

"Bayangkan, kalau kita ditulis Bupati Korupsi, kemudian anak cucu kita suatu saat mencari di google dan ketemu, kan malu. Padahal kita tidak korupsi. Jadi posting di media sosial itu abadi, jejaknya bisa dilacak," kata mantan Kepala Dinas Infokom Jawa Timur ini.

Sementara Kompol Agung Pribadi meminta para jurnalis yang hadir untuk ikut menjelaskan kepada sanak saudaranya agar hati-hati saat posting di media sosial. Apalagi yang ditransmisikan kabar Hoax. "Hati-hati karena sekarang ini bukan mulutmu harimaumu. Tapi jarimu harimaumu. Jangan asal posting agar tidak terjerat UU ITE," kata Agung.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3155 seconds (0.1#10.140)