7 Fakta Komedian Nunung Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Sabtu, 20 Juli 2019 - 09:00 WIB
7 Fakta Komedian Nunung Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Komedian Nunung dan suaminya menunjukkan barang bukti narkoba pasca digerebek Polda Metro Jaya di rumahnya, Jumat (19/7/2019).Foto/ist
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap komedian Nunung ditangkap petugas Polda Metro Jaya karena kasus kepemilikan sabu-sabu, Jumat (19/7/2019). Ini menambah daftar selebritas terjerat kasus narkoba kian panjang.

Nunung ditangkap di rumahnya, kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan. Polisi turut meringkus July Jan Sembiran, suami Nunung atas kasus sama.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat. Petugas yang telah mengintai awalmnya menangkap ?Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu yang hendak menyerahkan sabu pesanan Nunung.

”Polisi terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu DPO berinisial E,” kata Kepala Subdit 1 Ditreskoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak, Jumat (19/7/2019).

Berikut fakta-fakta penangkapan Nunung:

1. Narkoba diperoleh dari Cibinong dengan metode tempel.
Sebelum Nunung, polisi lebih dulu menangkap Hery alias Tabu. Pria beralamat di Jalan Lestari, Cilincing, Jakarta Utara ini diketahui hendak menyerahkan sabu ke rumah Nunung, Jumat pukul 12.30 WIB.

Dari pemeriksaan terhadap Hery diketahui bahwa sabu itu berasal dari E, diduga bandar di Cibinong, Bogor. Sabu diperoleh dengan metode tempel.

Berdasarkan penelusuran iNews.id, metode tempel lazim digunakan sindikat narkoba untuk mengelabui polisi. Metode ini yaitu transaksi “beli putus”, yaitu pengedar meninggalkan barang haram yang dipesan di suatu tempat, lalu diambil oleh si pemesan.

2. Disita sabu 0,36 gram sisa pakai.
Dari penangkapan Hery, polisi menggerebek rumah Nunung. Berdasarkan video penangkapan, polisi menggeledah kamar komedian yang ngetop lewat grup lawak Srimulat itu.

Dalam penggeledahan ini ditemukan barang bukti 1 klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, dan 1 buah sedotan plastik sendok sabu.

Kemudian, 1 buah botol plastik untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, 1 buah korek api gas dan 4 handphone. Suami Nunung menyebut sabu dalam klip itu sebagai “kuncian”. Sabu dalam klip ini sisa pakai.

3. Nunung buang sabu 2 gram ke kloset.
Nunung panik akibat penggerebekan tersebut. Dari video yang beredar dia mengaku ke polisi telah membuang sabu di kloset kamar mandinya. Untuk menelusuri keberadaan barang bukti itu, polisi juga telah membongkar kloset tersebut.

"(dibuang) di WC. WC-nya (kloset) saya flush, kebetulan saya juga lagi pup (buang air besar) tadi karena saking paniknya saya pup, terus saya buang," kata Nunung. Polisi menyebutkan, sabu yang dibuang seberat 2 gram. Barang haram ini diduga diperoleh Nunung dari Tabu.

4. Utang Rp1,1 juta ke pengedar.
Ditreskoba Polda Metro Jaya menyatakan Nunung bersama suaminya membeli sabu-sabu dari Hery seharga Rp1,3 juta per gram. Untuk pemesanan 2 gram itu, mereka membayar Rp2,6 juta.

Ironisnya, mereka ternyata pernah utang ke Hery untuk pembelian sabu senilai Rp1,1 juta. Utang ini dilunasi pada pembelian terakhir sebelum dicokok polisi sehingga keseluruhan bernilai Rp3,7 juta. Dalam penangkapan Hery, uang Rp3,7 juta tersebut berupa pecahan 100.000, telah diamankan sebagai barang bukti.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.9914 seconds (0.1#10.140)