Kericuhan Warnai Momen Bebasnya Vanessa Angel

Minggu, 30 Juni 2019 - 15:17 WIB
Kericuhan Warnai Momen Bebasnya Vanessa Angel
Momen keluarnya Vanessa Angel diwarnai aksi saling dorong antara pengawal atau bodyguard dengan awak media yg meliput proses bebasnya Vanessa. Foto/Pramono Putra
A A A
SURABAYA - Mantan terpidana pendistribusian foto asusila, Vanessa Andzania alias Vanessa Angel, resmi keluar dari dalam Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu pagi (30/6/2019).

Momen keluarnya aktris FTV itu diwarnai aksi saling dorong antara pengawal atau bodyguard dengan awak media yg meliput proses bebasnya Vanessa.

Vanessa keluar dari dalam Rutan Medaeng sekira pukul 08.00 WIB. Dia keluar dengan busana putih tulang. Begitu keluar, Vanessa langsung memeluk tantenya, Reni Setiawan, teman-temannya, dan pengacaranya, Milano Lubis. Suasana terasa haru.

Namun, momen itu seketika berubah sedikit gaduh. Penyebabnya ialah aksi over oleh pengawal sebuah televisi streaming yang menempel ketat Vanessa dan rombongan, menyekat interaksi para pemburu berita dengan Vanessa. Para pengawal itu memang siaga sejak pagi-pagi betul.

"Permisi, permisi," kata salah seorang pengawal.

Para awak media yang sejak awal berupaya untuk meminta komentar Vanessa sekeluar dari Rutan Medaeng tak maksimal. Dia hanya sempat sampaikan 'terima kasih'. Bahkan, untuk mengambil gambar pun kesulitan. Wartawan yang kesal akhirnya bereaksi. Aksi dorong-dorongan pun terjadi. Suasana berubah gaduh.

Para pengawal bergeming. Kendati sudah diteriaki awak media bahwa area Rutan Medaeng sebagai area publik, namun mereka tetap tak hirau. Pengacaranya, Milano Lubis, juga tak bisa berbuat banyak. Dia hanya bilang, "Nanti, nanti, nanti sore kita kasih kesempatan," ucap Milano.

Vanessa terjerat masalah hukum setelah digerebek polisi saat melakoni transaksi kencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Januari 2019 lalu. Oleh majelis hakim, dia dinyatakan terbukti menyebarkan foto asusila melalui muncikari jaringan prostitusi online dengan perangkat elektronik.

Hakim menghukum Vanessa 5 bulan penjara. Dipotong masa tahanan, dia bisa menghirup bebas beberapa hari setelah putusan pengadilan. Tiga muncikarinya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya, sudah diputus dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8088 seconds (0.1#10.140)