Jaksa Tidak Banding, Besok Vanessa Bebas

Jum'at, 28 Juni 2019 - 14:14 WIB
Jaksa Tidak Banding, Besok Vanessa Bebas
Vanessa Angel besok bisa bernafas lega. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis hakim. Foto/SINDOnews/Dok.
A A A
SURABAYA - Vanessa Angel akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding.

JPU tidak banding atas vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa kasus penyebaran konten asusila tersebut. Sebelumnya, Vanessa menerima atas vonis yang dibacakan pada Rabu (26/6/2019) tersebut.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Mariyono mengatakan, setelah dilakukan kajian pihaknya memutuskan untuk menerima vonis hakim. Pihaknya memastikan, akan mengeksekusi pembebasan Vanessa Sabtu (29/6/2019).

Dengan hukuman lima bulan penjara, maka Vanessa pada Sabtu besok sudah bebas karena sebelumnya dia menjalani penahanan sejak akhir Januari lalu. "Kami tidak banding karena jumlah hukuman sudah melebihi setengah dari tuntutan. Tuntutan kami enam bulan dan divonis lima bulan," kata dia, Jumat (28/6/2019).

Selain itu, pihaknya juga sudah menerima salinan putusan Vanessa. Dengan demikian, pihaknua hanya tinggal membuat berita acara eksekusi.

Disinggung kapan artis tersebut akan dieksekusi, Asep menyatakan, jika melihat perhitungan sejak Vanessa ditahan, maka Sabtu (29/6/2019) sudah dapat dibebaskan dari tahanan Rutan Medaeng. "Sabtu bisa dieksekusi," ujar dia.

Diketahui, dalam perkara ini, Vanessa melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto. Saat itu, terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi pekerjaan. Atas dasar tersebut, pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska, dengan tujuan minta pekerjaan.

Melalui chatting, terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada Endang Suhartini. Atas permintaan itu, Siska lantas memberitahu saksi (muncikari) Fitriandi alias Vitly Jen, bahwa terdakwa terdakwa bisa diajak berhubungan seks jika ada yang berminat. Lalu pada 23 Desember 2018, saksi (muncikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang bernama Dhany (buron).

Dhany pun menyampaikan, ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. Tentri kemudian menghubungi saksi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy.

Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat diajak kencan seks pada Dhany. Dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini. Setelah mengetahui foto-foto tersebut, dipesanlah terdakwa dan model Avriella Shaqila dengan harga Rp75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp5 juta. Total Rp80 juta.

Melalui pembicaraan lewat chattingan antara Vanessa dengan Siska juga terungkap, terdakwa minta pada Siska untuk menaikkan harga. Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dan sudah terpotong fee jasa muncikari. Setelah dipotong komisi, nilai diterima terdakwa sebesar Rp35 juta. Selain itu dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa.

Terdakwa pada 5 Januari 2019 berangkat ke Surabaya bersama dengan Siska. Setibanya di kota Pahlawan ini, terdakwa dan Siska menuju ke Hotel Vasa di Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Di hotel tersebut, Vanessa bertemu dengan Rian Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itu lah, kedua insan berlainan jenis tersebut, digerebek dan ditangkap oleh Polda Jatim.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6371 seconds (0.1#10.140)