Divonis Lima Bulan, Tangis Vanessa Angel Pecah di Pengadilan

Rabu, 26 Juni 2019 - 17:36 WIB
Divonis Lima Bulan, Tangis Vanessa Angel Pecah di Pengadilan
Vanessa Angel saat hendak memasuki ruang tahanan sementara di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tangis Vanessa Angel tidak terbendung lagi, usai dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Tak berhenti disitu, artis yang menjadi terdakwa perkara penyebaran konten asusila itu juga langsung memeluk salah satu kuasa hukumnya, Milano Lubis.

Dalam perkara ini, majelis hakim menganggap Vanessa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman selama lima bulan penjara pada saudari terdakwa Vanesza Adzania (Vanessa Angel) dikurangi masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya ini.

Putusan terhadap Vanessa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa dihukum tujuh bulan penjara. Vonis tersebut sama seperti ketiga muncikari Vanessa yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.

Atas putusan tersebut, JPU Novan Arianto masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami pertimbangkan dulu untuk banding. Kan kami ada waktu selama tujuh hari untuk ajukan banding," katanya.

Sementara itu, Vanessa yang mengenakan rompi merah tidak berkata sepatah katapun saat puluhan awak media mengerubutinya ketika dia hendak keluar ruang sidang.

Sejumlah pengacaranya hingga petugas keamanan PN Surabaya secara sigap melindungi Vanessa dari jepretan kamera hingga rekaman video.

Dengan leluasa, Vanessa berhasil kembali dimasukkan ke dalam ruang tahanan sementara di PN Surabaya. Selanjutnya Vanesaa dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

Divonis Lima Bulan, Tangis Vanessa Angel Pecah di Pengadilan


Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan, dengan vonis lima bulan, maka akhir bulan ini kliennya tersebut akan menghirup udara bebas. Pasalnya, Vanessa sudah menjalani penahanan selama lima bulan.

Vanessa sendiri ditahan oleh Polda Jatim sekitar akhir bulan Januari lalu. "Kami tidak mengajukan banding. Itu permintaan dari Vanessa," kata Milano.

Diketahui, dalam perkara ini, Vanessa melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto. Saat itu, terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi pekerjaan.

Atas dasar tersebut, pada 12 Nopember 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska, dengan tujuan minta pekerjaan.

Melalui chatting, terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada Endang Suhartini. Atas permintaan itu, Siska lantas memberitahu saksi (muncikari) Fitriandi alias Vitly Jen, bahwa terdakwa terdakwa bisa diajak berhubungan seks jika ada yang berminat. Lalu pada 23 Desember 2018, saksi (muncikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang bernama Dhany (buron).

Dhany pun menyampaikan, bahwa ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. Tentri kemudian menghubungi saksi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy.

Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks pada Dhany. Dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini. Setelah mengetahui foto-foto tersebut, dipesanlah terdakwa dan model Avriella Shaqila dengan harga Rp75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp5 juta. Total Rp80 juta.

Melalui pembicaraan lewat chattingan antara Vanessa dengan Siska juga terungkap, terdakwa minta pada Siska untuk menaikkan harga. Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dan sudah terpotong fee jasa muncikari. Setelah dipotong komisi, nilai diterima terdakwa sebesar Rp35 juta. Selain itu dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa.

Terdakwa pada 5 Januari 2019 berangkat ke Surabaya bersama dengan Siska. Setibanya di kota Pahlawan ini, terdakwa dan Siska menuju ke Hotel Vasa di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Di hotel tersebut, Vanessa bertemu dengan Rian Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itu lah, kedua insan berlainan jenis tersebut, digerebek dan ditangkap oleh Polda Jatim.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1719 seconds (0.1#10.140)