Polda Jatim Naikkan Status Oknum Pilot Lion Air Jadi Tersangka

Rabu, 08 Mei 2019 - 13:43 WIB
Polda Jatim Naikkan Status Oknum Pilot Lion Air Jadi Tersangka
Polda Jawa Timur menaikkan status hukum oknum Pilot Lion Air pemukul office boy Hotel La Lisa, dari semula saksi menjadi tersangka. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur menaikkan status hukum oknum Pilot Lion Air pemukul office boy Hotel La Lisa, dari semula saksi menjadi tersangka.

Setelah memgambil alih kasus dugaan penganiayaan oknum pilot Lion Air berinisial AG dengan korban AR, petugas Hotel La Lisa, dari Polrestabes Surabaya, Jumat (10/5/2019) Polda Jatim berencana mengirimkan surat pemanggilan terhadap AG guna menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat ini status dari AG sudah naik menjadi tersangka. Artinya, dalam pemeriksaan nantinya, status pria berusia 29 tahun itu adalah tersangka. “Yang bersangkutan (oknum pilot) akan dipanggil sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan pada saat pemeriksaan nanti akan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (8/5/2019) di Mapolda Jatim.

Menurut Barung, penahanan bisa dilakukan karena ada pasal pengecualian. Berdasarkan tayangan video CCTV yang beredar di Youtube, Barung mengaku, bisa saja diketahui dari hasil visum.

Penahanan ini bisa dilakukan berdasarkan dari hasil visum, apakah bisa dikatakan penganiayaan ringan atau berat. “Saat ini, penyidik telah memanggil manajemen Hotel La Lisa Surabaya yang mengetahui kejadian pemukulan yang diduga dilakukan oleh AG,” kata Barung.

Alumnus Akpol 1993 ini mengatakan, pemanggilan terhadap manajemen hotel yang ada di Jalan Nginden itu untuk mengetahui saksi-saksi yang mengetahui kejadian pemukulan tersebut. Nantinya dari keterangan saksi dapat diketahui mengenai kejadian pemukulan yang sebenarnya. “Kami juga sudah memintai keterangan dari manajemen hotel yang mengawasi perkerjaan korban. Sudah beberapa hari ini kami memeriksa saksi termasuk pihak hotel," pungkas barung.

Menurut keterangan AR saat melaporkan kasusnya ke Polrestabes Surabaya, peristiwa pemukulan yang dia alami terjadi pada Selasa (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jalan Raya Nginden Nomor 82, Surabaya. Dari hasil penyelidikan polisi, AR yang berdomisili di Madura dua kali ditampar pakai tangan kiri. Lalu dua kali dipukul pakai tangan kanan. Pemukulan yang dilakukan AG diduga akibat kekecewaannya atas pelayanan AR.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0440 seconds (0.1#10.140)