11 Tahun Cemari Sungai, Owner CV Prima Mandiri: Kami Khilaf
Kamis, 26 Juli 2018 - 09:52 WIB
Pencemaran air sungai semakin mengkhawatirkan. Foto/Dok.SINDONews
A
A
A
Perusahaan bebek potong CV Putra Prima Mandiri (PPM) di Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, belum pernah membuat laporan dampak lingkungan hidup ke pemerintah.
Belum adanya laporan dampak lingkungan hidup ini, terungkap dalam pertemuan antara warga, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, dan pemilik CV PPM.
Menurut M Khudlori selaku juru bicara warga, CV PPM juga tidak pernah membuat laporan dampak lingkungan berkala setiap 6 bulan sekali ke dinas lingkungan hidup setempat. Sementara, bisnis pemotongan dan sarden bebek Peking ini sudah beroperasi 11 tahun lamanya.
"Jadi bisa disimpulkan, perusahaan (CV PPM) memang tidak pernah peduli dengan lingkungan. Dihadapan warga, pemilik perusahaan mengakui pembuangan limbah darah, dan kotoran bebek ke sungai sebagai kelalaian,"ujar Khudlori kepada sindonews.com, Kamis (26/7).
Begitu juga soal laporan ke pemerintah yang tidak pernah dilakukan. Khudlori menilai alasan khilaf hanya akal-akalan yang disengaja. Sebagai perusahaan besar yang mempekerjakan banyak orang, buang limbah ke sungai harusnya tidak terjadi.
"Lucu dan tidak masuk akal. Perusahaan besar, buang limbah ke sungai alasannya khilaf,"tutur Khudlori.
Warga juga mempertanyakan sikap diam dinas lingkungan hidup, ketika tidak pernah menerima laporan berkala evaluasi lingkungan perusahaan.
Sebelum muncul unjuk rasa warga yang mengatasnamakan Gerakan Sikat Pengotor Lingkungan (Gaspol), faktanya dinas tidak pernah mengambil tindakan terkait pencemaran tersebut. Baca: Cemari Sungai, Perusahaan Bebek Potong Digugat Warga Badas Kediri
Warga menduga, antara dinas dan perusahaan telah bermain mata. "Kalau tidak bermain mata, tentu sudah ada tindakan nyata. Sebab perusahaan sudah berjalan 11 tahun,"tegas Khudlori.
Indikasi kongkalikong antara dinas dan pihak perusahaan semakin menguat, saat warga meminta dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV PPM.
Bersama petugas dinas lingkungan hidup, warga ingin memastikan klaim perusahaan memiliki pengolahan limbah benar adanya. Namun dengan alasan banyak jadwal kerja, Ahmad selaku perwakilan dinas lingkungan hidup menolak keinginan warga. Baca: Waspada! Ikan Kali Brantas Ternyata Konsumsi Plastik Popok
Dinas akan melakukan pengecekan jika waktunya sudah disepakati bersama."Kalau datang dengan waktu yang sudah disepakati, bukan sidak namanya. Ini menggelikan juga, "ungkap Khudlori.
Ahmad pegawai dinas lingkungan hidup Kabupaten Kediri, menjanjikan rentang waktu untuk mengecek lokasi CV PPM hingga hari Senin (30/7/2018). Sebelum berangkat dia meminta warga menyepakati waktu yang dipilih. "Sebab kami juga banyak pekerjaan, "ujarnya.
Dalam pertemuan mediasi itu tuntutan warga tidak berubah, yakni CV PPM harus menghentikan segala kegiatan yang berakibat pencemaran sungai. CV PPM juga harus menjalankan aturan terkait CSR, yang selama ini tidak pernah dilakukan.
Akibat darah dan kotoran bebek yang dibuang begitu saja ke dalam aliran sungai, membuat air sungai tercemar. Air sungai menjadi berwarna merah, berbau tidak sedap, dan membikin gatal pada kulit.
Belum adanya laporan dampak lingkungan hidup ini, terungkap dalam pertemuan antara warga, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, dan pemilik CV PPM.
Menurut M Khudlori selaku juru bicara warga, CV PPM juga tidak pernah membuat laporan dampak lingkungan berkala setiap 6 bulan sekali ke dinas lingkungan hidup setempat. Sementara, bisnis pemotongan dan sarden bebek Peking ini sudah beroperasi 11 tahun lamanya.
"Jadi bisa disimpulkan, perusahaan (CV PPM) memang tidak pernah peduli dengan lingkungan. Dihadapan warga, pemilik perusahaan mengakui pembuangan limbah darah, dan kotoran bebek ke sungai sebagai kelalaian,"ujar Khudlori kepada sindonews.com, Kamis (26/7).
Begitu juga soal laporan ke pemerintah yang tidak pernah dilakukan. Khudlori menilai alasan khilaf hanya akal-akalan yang disengaja. Sebagai perusahaan besar yang mempekerjakan banyak orang, buang limbah ke sungai harusnya tidak terjadi.
"Lucu dan tidak masuk akal. Perusahaan besar, buang limbah ke sungai alasannya khilaf,"tutur Khudlori.
Warga juga mempertanyakan sikap diam dinas lingkungan hidup, ketika tidak pernah menerima laporan berkala evaluasi lingkungan perusahaan.
Sebelum muncul unjuk rasa warga yang mengatasnamakan Gerakan Sikat Pengotor Lingkungan (Gaspol), faktanya dinas tidak pernah mengambil tindakan terkait pencemaran tersebut. Baca: Cemari Sungai, Perusahaan Bebek Potong Digugat Warga Badas Kediri
Warga menduga, antara dinas dan perusahaan telah bermain mata. "Kalau tidak bermain mata, tentu sudah ada tindakan nyata. Sebab perusahaan sudah berjalan 11 tahun,"tegas Khudlori.
Indikasi kongkalikong antara dinas dan pihak perusahaan semakin menguat, saat warga meminta dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV PPM.
Bersama petugas dinas lingkungan hidup, warga ingin memastikan klaim perusahaan memiliki pengolahan limbah benar adanya. Namun dengan alasan banyak jadwal kerja, Ahmad selaku perwakilan dinas lingkungan hidup menolak keinginan warga. Baca: Waspada! Ikan Kali Brantas Ternyata Konsumsi Plastik Popok
Dinas akan melakukan pengecekan jika waktunya sudah disepakati bersama."Kalau datang dengan waktu yang sudah disepakati, bukan sidak namanya. Ini menggelikan juga, "ungkap Khudlori.
Ahmad pegawai dinas lingkungan hidup Kabupaten Kediri, menjanjikan rentang waktu untuk mengecek lokasi CV PPM hingga hari Senin (30/7/2018). Sebelum berangkat dia meminta warga menyepakati waktu yang dipilih. "Sebab kami juga banyak pekerjaan, "ujarnya.
Dalam pertemuan mediasi itu tuntutan warga tidak berubah, yakni CV PPM harus menghentikan segala kegiatan yang berakibat pencemaran sungai. CV PPM juga harus menjalankan aturan terkait CSR, yang selama ini tidak pernah dilakukan.
Akibat darah dan kotoran bebek yang dibuang begitu saja ke dalam aliran sungai, membuat air sungai tercemar. Air sungai menjadi berwarna merah, berbau tidak sedap, dan membikin gatal pada kulit.
(eyt)