CPNS Gagal Klaten Desak Kemenpan-BKN Laksanakan Putusan MA

Senin, 07 Oktober 2019 - 19:57 WIB
CPNS Gagal Klaten Desak Kemenpan-BKN Laksanakan Putusan MA
Honorer K2 Klaten yang lolos CPNS tapi gagal diangkat meminta Kemenpan RB dan BKN melaksanakan putusan MA. FOTO/ILUSTRASI/TWITTER/@satpol_ppklaten
A A A
KLATEN - Para tenaga honorer kategori II (K2) Kabupaten Klaten yang lolos seleksi CPNS tapi sampai kini tidak diangkat meminta pemerintah segera melaksanakan putusan PTUN dan Mahkamah Agung (MA). Jika terus berlarut-larut, persoalan baru dikhawatirkan akan bermunculan.

"Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap sekitar maret 2018 lalu, harapannya pihak pihak terkait segera melaksanakan putusan itu. Di antaranya adalah memberikan NIP (nomor induk pegawai)," kata Bayu Nur Cahyanto, salah satu guru honorer K2 Kabupaten Klaten yang lolos CPNS tapi sampai sekarang belum diangkat, Senin (7/10/2019). Saat dihubungi SINDOnews, pria yang mengajar sebagai guru ini menyebut pihak terkait yang dimaksud adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

Sebanyak 290 tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos CPNS tapi sampai kini belum diangkat, melaksanakan ujian sekitar akhir 2013. Mereka dinyatakan lulus awal tahun 2014. Setelah tak kunjung diangkat sampai kini, berbagai persoalan muncul. Mereka yang sampai kini masih bekerja sebagai honorer, banyak di antaranya yang harus tergeser oleh rekrutmen hasil CPNS baru. Seperti honorer guru, mereka harus mencari sekolah lain agar tetap bisa aktif mengajar. Mereka tidak mendapat jam mengajar karena tergeser CPNS hasil rekrutmen berikutnya.

Dari 290 honorer K2, rata-rata mengajar sebagai guru di SD, SMP dan SMA. Selain itu juga terdapat penjaga sekolah. "Tenaga kesehatan kayaknya juga ada, tapi saya nggak hafal," ujarnya. (Baca Juga: 290 CPNS Asal Klaten Lolos Tapi Gagal Diangkat Viral di Medsos)

Persoalan lainnya yang muncul adalah terdapat sejumlah honorer k2 bakal memasuki usia pensiun. Jika tidak segera diangkat, tentunya akan berbenturan dengan aturan pemerintah terkait usia CPNS.

Mereka rata-rata telah bekerja menjadi honorer k2 selama 14-15 tahun. Bahkan ada juga yang kelahirannya 1962. Untuk itu, pihaknya kembali mendesak agar BKN dan Kemenpan segera melaksanakan putusan MA, setelah sebelumnya juga kalah di tingkat PTUN Yogyakarta dan PTUN Surabaya.

Sebelumnya, sejumlah calon pegawai negeri (CPNS) tahun 2013 asal Kabupaten Klaten yang lolos tapi tidak diangkat viral di media sosial (medsos). Mereka mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. "Salam Hotman Paris dari Kopidoni yang didatangi para CPNS dari Klaten," kata Hotman Paris dalam video yang viral di twitter yang dibagikan oleh www.kabarklaten.id, @khabarklaten.

Dalam video itu, salah satu perempuan menceritakan persoalannya tentang CPNS 2013 yang dinyatakan lulus tapi tidak diangkat sampai sekarang. Jumlah mereka mencapai 290 orang. Bahkan dalam perkara itu, mereka menang gugatan di PTUN hingga MA.

"Dalam isi putusan BKN (Badan Kepegawaian Negara) wajib menerbitkan NIP," ungkap perempuan itu.

Namun sampai sekarang putusan itu tidak dilaksanakan oleh BKN. "Tolonglah kami Pak segera kami diangkat, diterbitkan NIP kami," lanjut perempuan itu saat ditanya Hotman Paris terkait imbauan kepada BKN. Dalam akhir video, diungkapkan bahwa mereka dari honorer kategori II Klaten.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6372 seconds (0.1#10.140)