Gara-gara Foto Bugil Disebar Mantan, Karyawan Bank Dipecat

Minggu, 06 Oktober 2019 - 16:47 WIB
Gara-gara Foto Bugil Disebar Mantan, Karyawan Bank Dipecat
Sakit hati diputusin, seorang pemuda nekat menyebarkan foto tanpa busana mantan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAMBI - Malang benar nasib yang dialamo AF (24) ini. Gadis yang juga karyawan salah satu bank di Jambi itu harus rela kehilangan pekerjaanya. Penyebabnya adalah, beredarnya foto AF dalam kondisi tanpa busana di media sosial yang disebar oleh mantan pacarnya bernama Rivan (24).

Rivan (24) yang merupakan warga Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu pun dijemput paksa di rumahnya oleh tim Cyber Ditreskrimum Polda Jambi.

Rivan nekat menyebarkan foto mantan pacarnya sedang dalam keadaan tanpa busana ke akun Instragram (IG). Diduga lantaran sakit hati akibat diputuskan AF (24), pacarnya tanpa sebab. Celakanya, Rivan tidak hanya menyebar ke satu akun, namun ada 11 akun medsos.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero membenarkan adanya penangkapan tersangka. Modus tersangka, yakni membuat akun palsu di IG dan meng-upload gambar telanjang atau tampilan yang mengesankan telanjang. "Yang dibuat ini gambar mantan pacarnya sendiri, ada 11 akun yang dibuatnya. Untuk saat ini, modusnya sakit hati," tuturnya, Minggu (6/10/2019).

Mulanya, pelaku dengan korban terjalin hubungan asmara selama satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya pernah melakukan video call. Sementara, korban dalam posisi tanpa sehelai benang pun di tubuhnya.

Selanjutnya, hasil foto syur dari video call tersebut pelaku simpan di galeri handphone miliknya. Namun, beberapa waktu kemudian, tidak tahu permasalahan yang terjadi korban minta hubungan asmaranya berakhir.

Diduga, lantaran sakit hati diputusi cintanya tersebut, pelaku bertindak nekat menyebar luaskan poto tanpa busana bekas pacarnya itu. "Sakit hati tidak terima diputuskan ceweknya, pelaku upload semua poto bekas pacarnya itu ke media sosial IG," katanya.

Dalam penyisiran di medsos, petugas menemukan akun IG palsu berbeda nama dengan foto korban yang sama. Tidak hanya itu, dia juga menyebarkan medsosnya tersebut ke teman-teman korban di kantornya.

Atas perbuatan tersangka, sambung Drreskrimum, korban yang bekerja sebagai karyawan di salah satu bank di Jambi itu harus menerima akibatnya. "Korban pegawai di salah satu bank, berhubung foto ini sudah menyebar dan atasannya mengetahui akhirnya korban diberhentikan dari pekerjaannya," kata Thein.

Tidak terima telah diperlakukan Rivan, korban melapor ke pihak berwajib. Tidak perlu lama,akhirnya tersangka berhasil dibekuk pada Rabu lalu. Di samping mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB), seperti handphone (HP) milik tersangka, dua sim card, 11 print out hasil dari HP tersangka.

Tersangka dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf D dan E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Tersangka terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara, dan didenda paling banyak Rp6 miliar," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5813 seconds (0.1#10.140)