Pembahasan Revisi UU KPK Bisa Digugat

Rabu, 11 September 2019 - 23:45 WIB
Pembahasan Revisi UU KPK Bisa Digugat
Direktur Pukat FH UGM Oce Madril mewakili Pukat se-Indonesia menyampaikan sikap dan pendapat menolak revisi UU KPK yang akan dikirimkan presiden.FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH UGM, Oce Madril mengatakan jika revisi UU KPK benar dibahas, maka warga masyarakat bisa melakukan upaya hukum, yaitu dengan mengugatnya. Sebab adanya revisi UU KPK itu telah terjadi pelanggaran-pelanggaran prosedur (cacat formil) dan kebijakan.

"Gugatan itu sangat mungkin dilayangkan kepada dua kekuasaan itu (DPR dan Presiden),” kata Oce Madril di Pukat FH UGM, Rabu (11/9/2019).

Oce menjelaksan , kalau memang revisi UU KPK dibahas, maka pelanggaran prosedur atau cacat formil akan menjadi bukti lanjutan di dalam sebuah gugatan hukum, apakah itu di Mahkamah Konstitusi di tahapan akhir.

“Karena UU KPK hasil perubahan tersebut dibentuk dengan cara melanggar hukum. Sudah ada preseden UU yang dibentuk dengan cara pelanggaran secara formil itu akan dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi ada potensi besar itu," jelasnya.

Untuk itu, dia mengingatkan kepada presiden agar tidak melakukan pembahasan yang jelas-jelas melanggar prosedur. Sebab jika ada langkah hukum yang dilakukan, kemudian proses dibatalkan nanti akan menurunkan wibawa Presiden dalam konteks pembuatan undang-undang.

Mengenai apakah surat presiden bisa dipersoalkan secara hukum menurut Oce gugatan administratif bisa dilakukan kepada pemerintah karena alasan yang sangat konkret bahwa surat itu keluar dengan cara melanggar prosedur seperti yang dijelaskan terang-benderang dalam pasal 49 dan pasal 66 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

"Kemungkinan caranya bisa tiga, pertama PTUN, kedua gugatan warga negara di pengadilan umum, dan terakhir judicial review ketika bukti-bukti cacat formil itu kita lihat," jelasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5947 seconds (0.1#10.140)