Tersangka Penipuan Investasi Rp2,7 M Tak Terkait Dengan PT APP

Kamis, 05 September 2019 - 20:39 WIB
Tersangka Penipuan Investasi Rp2,7 M Tak Terkait Dengan PT APP
Kuasa hukum PT APP, Jayaputra Arsyad SH. FOTO/IST
A A A
YOGYAKARTA - Tersangka kasus penipuan investasi apartemen senilai Rp2,7 miliar Ap warga Depok Sleman tidak ada sangkut pautnya dengan PT APP. Kuasa hukum PT APP, Jayaputra Arsyad SH menegaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya menjadi tanggung jawab pribadi. Apalagi Ap bukan sudah bukan lagi karyawan di PT APP.

Jayaputramengatakan, Ap sudah mengundurkan diri dari perusahaan sebelum transaksi jual beli dengan Tito Sudarmanto selaku pelapor. “Ap bukanlah karyawan PT APP lagi. Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehari sebelum membuat perjanjian jual beli dengan pelapor,” tegas Jaya kepada wartawan Kamis (5/9/2019). (Baca Juga: Polda Tetapkan Dua Tersangka Investasi Apartemen Senilai Rp2,7 M
Lebih jauh Jayaputra menegaskan, dalam kasus ini PT APP juga menjadi korban atas perbuatan Ap lantaran membuat perjanjian dengan Tito Sudarmanto tanpa prosedur yang benar. “Ap tidak mewakili perusahaan, melainkan melakukannya atas nama pribadi dimana Ap mendapatkan fee,” tegasnya.

Jayaputra menambahkan PT APP adalah BUMN yang bergerak di bidang properti. Melakukan pembangunan apartemen dan menjualnya kepada konsumen. Salah satunya adalah Apartemen Taman Melati di wilayah Sinduadi Mlati, Sleman. Dalam melakukan perjanjian PT APP melakukannya sesuai dengan prosedur. Sebagai BUMN, PT APP punya AD/ART dan job diskripsi yang pasti.

“Semua perjanjian yang PT APP lakukan sesuai prosedur. Sementara perjanjian yang dibuat oleh Ap dan Tito di luar prosedur perusahaan. Kami juga telah melaporkan dugaan pidana yang dilakukan oleh Ap ini,” terangnya.

Sementara itu dalam siaran persnya Corporate Sekcretary PT APP Mandieta Dinanty mengimbau masyarakat untuk memahami proses pembelian unit di APP, yang telah memiliki standar operating prosedurnya. Apabila ada konsumen yang saat pembelian mendapatkan penawaran yang tidak lazim, pihaknya menghimbau untuk segera melapor ke PT APP.

Sebelumnya Polda DIY menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan yang membuat korban rugi hingga Rp2,7 miliar tersebut. Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Nugrah Trihadi, S.IK menjelaskan penetapan tersangka ini setelah melalui gelar yang dilakukan oleh penyidik. “Sudah ada penetapan dua tersangka. Sesuai dengan dua alat bukti oleh penyidik dan gelar perkara. Sudah ditetapkan tersangka,” AKBP Nugrah Trihadi kepada SINDOnews Jumat (30/8/20-19).

Untuk diketahui peristiwa ini bermula ketika Tito Sudarmanto (31) tertarik ketika mendapat tawaran investasi Apartemen Taman Melati yang terletak di Jalan Jembatan Baru RS Sardjito, Sinduadi, Sleman.

Tito sepakat membeli 120 unit kamar apartemen tersebut dan membayar uang muka sebesar Rp 1,8 miliar pada awal 2019 silam. Tito juga berhasil menjualkan tiga buah unit apartemen senilai Rp900 juta. Setelah beberapa bulan berjalan Tito justru mendapat pemutusan sepihak atas perjanjian tersebut. Total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp2,7 miliar.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1741 seconds (0.1#10.140)