Jaksa Tersangka Suap Diserahkan Kejaksaan Agung ke KPK

Kamis, 22 Agustus 2019 - 13:00 WIB
Jaksa Tersangka Suap Diserahkan Kejaksaan Agung ke KPK
Kejaksaan Agung Serahkan Jaksa Tersangka Suap ke KPK
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) M Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka mewakili Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Jamwas dan Jamintel Kejagung tersebut untuk menyerahkan salah satu tersangka suap ke KPK.

Tersangka tersebut adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta (Solo) Satriawan Sulaksono (SSL). “Ini dalam rangka penyerahan Saudara SSL (Satriawan Sulaksono) yang sudah kita lakukan pemeriksaan di pengawasan,” tandas Jamwas M Yusni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Sebelum diserahkan ke KPK, Kejagung telah memeriksa lebih dulu Satriawan Sulaksono terkait kasus yang menyeretnya. Yusni mengingatkan agar kasus tersebut menjadi perhatian bagi jaksa lainnya agar tidak bermain proyek pemerintah. “Diharapkan akan menjadi contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menyatakan hal yang sama. KPK, kata Febri, telah menerima penyerahan satu tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pemerintah di Yogyakarta atasnama Satriawan Sulaksono (SSL). “Iya tadi (kemarin) sekitar pukul 12.30 WIB atau jam 1 siang, ada tamu dari Kejagung yang menyerahkan satu orang tersangka, Jaksa SSL,” ungkap Febri saat mendamping Jamwas dan Jamintel Kejagung.

Sementara itu, Kajari Solo Rinie Hartati membenarkan jika Satriawan merupakan salah satu jaksa di Kejari Solo yang menjabat sebagai kasubsi Penyidikan Pidsus. Menurut dia, sudah beberapa hari ini Satriawan tidak hadir ke kantor tanpa ada keterangan. “Mungkin sudah sejak dua atau tiga hari lalu tidak masuk kantor dan juga tidak ada izinnya,” ungkapnya.

Rinie mengaku belum begitu mengenal sosok Satriawan karena baru saja dilantik satu bulan lalu. “Saya kan baru di sini, baru 26 Juli lalu dilantik, jadi belum tahu banyak,” ujarnya. Meski demikian, Rinie mengatakan, kasus yang menimpa anak buahnya itu tidak mempengaruhi aktivitas Kejari Solo.

“Kami tetap bekerja, tidak ada kendala tetap melaksanakan kegiatan sehari-hari. Bahkan, kami besok juga menerima tilang 3.000 orang di sini. Jadi situasinya tetap bekerja,” kata Rinie.

Mengenai kasus yang menjerat Satriawan, dia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung yang berwenang untuk memberi penjelasan. “Kami satu pintu, yang berhak memberikan keterangan adalah Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Mereka adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D Eka Safitra (ESF), jaksa pada Kejari Surakarta (Solo) Satriawan Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA).

Namun saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/8), Satriawan Sulaksono tidak ikut ditangkap karena keburu melarikan diri. Dalam perkara ini, Eka Safitra diduga dijanjikan oleh Gabriella Yuan Ana akan mendapatkan 5% atau sekitar Rp415 juta dari total nilai proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta sebesar Rp8,3 miliar.

Namun, Eka Safitra disebut baru menerima sekitar Rp221 juta dari Gabriella. Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali tahapan yakni pada 16 April senilai Rp10 juta, pada 15 Juni sejumlah Rp100 juta, dan pada 19 Agustus sebesar Rp110 juta.

Sedangkan sisa fee 2% rencananya akan diberikan oleh Gabriella setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan kepentingan Gabriella mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3368 seconds (0.1#10.140)