Begini Kronologi OTT KPK di Yogyakarta

Rabu, 21 Agustus 2019 - 01:24 WIB
Begini Kronologi OTT KPK di Yogyakarta
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). (Foto/SINDOphoto)
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta dan Surakarta (Solo) pada Senin 19 Agustus 2019. Lima orang diamankan.

Kelimanya diamankan karena suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Yogyakarta dan Solo?," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).(Baca Juga: Ini Kontraktor Asal Solo yang Kena OTT KPK di Yogya
Lima orang tersebut yakni, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan juga Anggota TP4D, ?Eka Safitra (ESF), Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA), Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo?, BAS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta?, ALN, dan Direktur PT Manira Arta Mandiri?, NVA.

Alexander menjelaskan, dalam kronologi OTT, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019.

Kemudian, setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim mengamankan NVA di depan kediaman Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB. Selanjutnya, tim juga mengamankan Eka Safitra di kediamannya pukul 15.23 WIB.

Dari kediaman Eka Safitra, tim mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp110.870.000. "Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," jelasnya.

Secara paralel, tim mengamankan Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri di kantornya di sekitaran Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB. Pihak-pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tim bergerak kembali dan mengamankan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, ALN di kantornya pada 15.42 WIB. Tim juga mengamankan Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, BAS sekira pukul 15.57 WIB.

"Pagi ini, 5 orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Ketiga orang tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF) Jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan ?Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0480 seconds (0.1#10.140)