KPK Tetapkan Dua Jaksa Jadi Tersangka Lelang Proyek DPUPKP Yogya

Selasa, 20 Agustus 2019 - 20:15 WIB
KPK Tetapkan Dua Jaksa Jadi Tersangka Lelang Proyek DPUPKP Yogya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Jubir KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers mengenai kasus suap di Yogyakarta. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Dua jaksa ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Dua Jaksa itu, Eka Safitra (ESF), Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono (SSL), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.Eka juga anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan ESF dan SSL sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Selain dua Jaksa, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0502 seconds (0.1#10.140)