Apple dan Facebook Hadapi Hukuman dari Pemerintah AS

Minggu, 04 Agustus 2019 - 08:30 WIB
Apple dan Facebook Hadapi Hukuman dari Pemerintah AS
Apple dan Facebook Hadapi Hukuman dari Pemerintah AS. Ilustrasi
A A A
Amy Klobuchar dan Richard Blumenthal, senator AS dari kubu Demokrat mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) baru yang disebut "Undang-Undang Pencegahan Monopoli".

RUU ini berupaya untuk meningkatkan hukuman pada perusahaan yang melanggar UU Anti-Monopoli. Sampai sekarang, Apple dan Facebook berada di urutan teratas dalam daftar perusahaan yang mungkin dihukum. Menurut laporan, RUU ini akan memungkinkan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) dan Departemen Kehakiman (DOJ) untuk mengejar hukuman sipil baru. Secara teori, ini bisa membuat perusahaan-perusahaan ini kehilangan 15% dari pendapatan mereka di AS.

Laman Giz China mencatat, baru-baru ini Facebook mendapat denda USD5 miliar (sekitar Rp70 triliun) karena melanggar privasi pengguna. Namun pendapatan perusahaan pada 2018 melebihi USD55,8 miliar, sehingga denda ini relatif mudah bagi Facebook.

Meskipun Apple dan Facebook berada di garis depan, FTC dan DOJ sedang mempersiapkan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap raksasa teknologi lainnya seperti Amazon dan Google. Perwakilan dari keempat perusahaan berada di hadapan Komite Kehakiman DPR pada bulan Juli untuk mempertahankan praktik mereka.

Kritik Apple biasanya berkisar di App Store-nya. Menurut laporan, Apple mencegah pengembang menjual aplikasi iPhone dan iPad di tempat lain. Apple harus mengekstraksi hingga 30% dari setiap transaksi dan beberapa tuntutan hukum AS mengklaim bahwa ini secara berlebihan melebihkan harga akhir.

Menurut Spotify, ini memberikan keuntungan bagi layanan Apple karena memiliki integrasi yang lebih dalam dengan perangkat lunak. Dalam pembelaannya, Apple mengklaim pengembang membeli berbagai layanan distribusi pendapatan, contohnya pemasaran. Namun masih harus dilihat apakah ada toko online lain yang menawarkan manfaat serupa tanpa eksklusivitas.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9668 seconds (0.1#10.140)