Praperadilan Kivlan Ditolak, Polri : Bukti Penyidikan Profesional

Selasa, 30 Juli 2019 - 18:26 WIB
Praperadilan Kivlan Ditolak, Polri : Bukti Penyidikan Profesional
Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan Zen. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gugatan praperadilan oleh tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen ditolak hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel). Menanggapi itu, polisi menyebutkan itu bukti kasusnya ditangani sesuai aturan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penolakan yang dilakukan hakim di PN Jakarta Selatan itu merupakan bukti kalau polisi sudah bertindak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dalam menangani kasusnya.

Kata Argo, pihaknya akan terus melanjutkan kasus tersebut hingga nantinya sampai ke Pengadilan. "Tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," ujarnya pada wartawan, Selasa (30/7/2019).

AKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen. Menanggapi itu, polisi menyebutkan itu bukti kasusnya ditangani sesuai aturan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penolakan yang dilakukan hakim di PN Jakarta Selatan itu merupakan bukti kalau polisi sudah bertindak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dalam menangani kasusnya.

Kata Argo, pihaknya akan terus melanjutkan kasus tersebut hingga nantinya sampai ke Pengadilan. "Tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," ujarnya pada wartawan, Selasa (30/7/2019).
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9755 seconds (0.1#10.140)