Ini Jawaban Maruf Amin Tak Mundur dari Dewan Pengawas Anak Usaha BUMN

Rabu, 19 Juni 2019 - 18:25 WIB
Ini Jawaban Maruf Amin Tak Mundur dari Dewan Pengawas Anak Usaha BUMN
Cawapres nomor urut 01, Maruf Amin usai halal bihalal yang digelar PWNU Jateng di Hotel PO Semarang, Rabu (19/6/2019). FOTO/iNews/TAUFIK BUDI
A A A
SEMARANG - Jabatan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Maruf Amin di dua bank anak perusahaan BUMN dipersoalkan. Dia masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Maruf Amin usai halal bihalal yang digelar PWNU Jateng di Hotel PO Semarang, menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan alasan tak memintanya mundur dari jabatan Dewan Pengawas saat mendaftar sebagai cawapres.

"Nanti dijawab oleh KPU. Artinya KPU tidak mempermasalahkan, nanti KPU yang menjawab," ujar Maruf Amin kepada awak media, Rabu (18/6/2019).

Sekadar diketahui, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa persoalan itu dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pokok permohonannya, Prabowo-Sandi meminta agar Maruf Amin didiskualifikasi karena memiliki jabatan di dua bank syariah terkemuka yang dianggap bagian dari perusahaan BUMN.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan jabatan Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Pasalnya, kedua bank tersebut tidak masuk dalam BUMN sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan pernyataan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata Ali di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah juga diatur bahwa jabatan Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik dan atau konsultan hukum.

"Kedudukan hukum Dewan Syariah bukan pejabat, berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan bank syariah. Sehingga tidak ada kewajiban bagi cawapres atas nama Prof Dr KH Maruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1418 seconds (0.1#10.140)