Menag Abaikan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara

Kamis, 13 Juni 2019 - 13:39 WIB
Menag Abaikan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara
Suasana persidangan di PN Tipikor Jakarta. Di persidangan disebut Menteri Agama Abaikan Rekomendasi KASN. (Antara).
A A A
JAKARTA - Satu persatu fakta kasus jual beli jabatan di Kemeterian Agama (Kemenag) terungkap di persidangan. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tetap meloloskan terdakwa pemberi suap Rp325 juta Haris Hasanuddin menduduki jabatan kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan hal yang berbeda.

Fakta tersebut diungkap Sekretaris Jenderal Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Haris Hasanuddin dan terdakwa pemberi suap Rp91,4 juta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (12/6/2019).

Bersama dengan Nur Kholis, jaksa juga menghadirkan saksi lain yakni Kabiro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Mohamad Nur Kholis Setiawan mengatakan, proses seleksi dibuka sejak 13 Desember 2018. Saat proses seleksi, ada ratusan orang yang mendaftar dan kemudian ada 66 orang dinyatakan lolos administrasi.

Dua di antara yang mendaftar yakni Haris Hasanuddin selaku plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk menduduki jabatan kepala kanwil Kemenag Jawa Timur definitif dan Muh Muafaq Wirahadi untuk posisi kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Pada 10 Januari 2019, panitia seleksi mengumumkan ada empat orang calon yang lolos seleksi administrasi di antaranya Haris Hasanuddin. Ternyata pada 29 Januari, ada surat dari KASN ditujukan ke Menag Lukman Hakim Saifuddin selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemenag.

Isi suratnya, ungkap Kholis, ada dua nama yakni Haris dan Anshori yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki kesesuaian administrasi karena pernah dijatuhi hukum disiplin selama lima tahun dan masa berlakunya masih berlangsung pada 2019.

Karena itu, KASN meminta agar kelulusan Haris dan Anshori dibatalkan. Belakangan, Lukman selaku PPK di lingkungan Kemenag bersikukuh agar Haris tetap diloloskan dan masuk tiga besar. Pada 1 Maret 2019, Lukman memanggil Kholis dan Ahmadi.

Dalam pertemuan, Lukman menyatakan tetap ingin melantik Haris dan siap menanggung risikonya. “Sudah kami beritahu. Tapi yang saya ingat, beliau (Lukman) bilang akan tetap melantik. Beliau bilang, ‘saya akan pasang badan. Risikonya paling nanti diminta dibatalkan’,” ungkap Kholis. (Sabir Laluhu)
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8784 seconds (0.1#10.140)